-

Friday, May 27, 2011

AH Diduga Terlibat Jaringan Narkotik Internasional

Bandung - Selain menangkap seorang wanita muda berinisial AH (30), penyelundup heroin, Polda Jabar juga meringkus tersangka lainnya yakni YO (29). AH diduga terlibat salah satu jaringan narkotik internasional.

Penangkapan YO itu bermula dari hasil kasus pengembangan AH yang mencoba menyelundupkan heroin seberat 1.615 gram atau senilai Rp 3,2 miliar. Barang haram itu masuk melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. AH ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandung di bandara tersebut setelah baru tiba dari Malaysia.

"YO berhasil ditangkap di Jakarta setelah kami mengembangkan kasus ini. Itu setelah dilihat adanya jejak komunikasi antara keduanya dari handphone," jelas ujar Dir Reskrim Narkoba Kombes Pol Hafriyono yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (6/5/2011).

AH dan YO dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang terorganisir. Ancaman minimal 6 tahun atau maksimal hukuman mati.

Dari informasi yang diperoleh polisi, YO diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut dari AH. Dari hasil pengembangan selanjutnya, polisi menetapkan 3 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni Mark (pemilik heroin), Robet alias Robin (pemberi perintah) Joeel (pemberi perintah kepada penerima di Jakarta). Ketiga orang tersebut disebut berada di Malaysia.

"Diduga mereka semua salah satu jaringan narkotik internasional," kata Hafriyono.

Ia mengatakan perkenalan AH dengan pemilik barang berawal dari chatting. "Awalnya kenal dari chatting. Berlanjut bertelepon berlanjut," ujar Hafriyono.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Agus Rianto menambahkan pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Sesuai perintah Kapolda Jabar kita harus mengungkap tuntas semua sehingga tidak terjadi korban penyalahgunaan narkotika. Bayangkan saja 1 gram heroin bisa digunakan 20-30 orang. Jadi angka itu (heroin yang diamankan) bisa berapa ribu orang," tutur Agus.

Meski demikian, kata Agus, para DPO itu tidak bisa ditangkap langsung. "Kita akan kerjasama dengan interpol karena disesuaikan dengan hukum negara masing-masing," ungkapnya.

Sejak 2010 hingga Mei 2011 Dit Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan 6 aksi penyelundupan narkoba. "Jenis dan beratnya bervariasi," ucap Agus.

(tya/bbn)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment