-

Sunday, July 17, 2011

Diundang, Walikota Tak Hadiri Deklarasi Majelis Sunni Syiah

Bandung - Panitia deklarasi Majelis Sunni Syiah Indonesia (MUHSIN) sebenarnya mengundang sedikitnya 60 lembaga, baik itu ormas Islam, kepemudaan, maupun dari pemerintah. Bahkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Departemen Agama pun diundang, namun mereka tak datang.

"Kami mengundang 60 tamu undangan, tapi tidak hadir semua. Kemarin sih konfirmasi ada 20 yang akan datang, tapi ternyata cuma ada 12 lembaga. Walikota dan Depag pun kami undang, tapi tidak datang," ujar Ketua Panitia Deklarasi Muhsin Sutrasmo di sela-sela acara, di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45, Minggu (17/7/2011).

12 ormas pemuda yang melakukan deklarasi di antaranya PMII Cabang Kabupaten Bandung, Forum Pasca Sarjana UIN Bandung, Keluarga Mahasiswa Kabupaten Bandung Barat, Muslimat NU Jabar, Forum Kajian Damar Institut, Jakatarub, Forum Studi UIN Bandung, dan Forum Gus Dur Bandung.

Setelah di Bandung, rencananya MUHSIN juga akan dideklarasikan di Makassar pada tahun ini.

Sebelum di Bandung MUHSIN sebelumnya telah dideklarasikan di Jakarta pada 20 Mei 2011 lalu. Menurut salah satu deklator dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang kini menjadi pengurus pusat Daud Poliradja, keberadaan MUHSIN menuai pro dan kontra.

Namun dia menilai pro dan kontra ini adalah dinamika yang harus disikapi secara baik. "Saya pesan pada MUHSIN Jawa Barat, bila ada yang pro sukurilah, kalau ada yang kontra jangan jawab dengan permusuhan, namun dengan amal solih," tuturnya.

Sementara itu Ketua IJABI Jalaluddin Rakhmat, yang merupakan penggagas organisasi MUHSIN, menegaskan pembentukan MUHSIN, bukan untuk mencampurkan dua paham atau ajaran kedua aliran yaitu Sunni dan Syiah, ini melainkan hanya sebagai tempat untuk berkumpul, berdialog, dan melakukan kegiatan sosial.

"Masalah ajaran itu masing-masing. Lakum dinukum waliyadin, bagimu agamamu bagiku agamaku. Ingat menjalin ukhuwah Islamiyah adalah perintah Allah dalan Al Quran," tegasnya.
 

(ern/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment