-

Thursday, July 21, 2011

Nama PERSIB Resmi Dipatenkan Dengan Sertifikat Merek


Nama PERSIB telah resmi dipatenkan. Hal itu setelah terbit Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani a/n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek, Yuslisar Ningsih, SH, MH. Tanggal pengajuan nama PERSIB dipatenkan pada 5 November 2009, dan tanggal pendaftaran merek pada 31 Maret 2011. Nama dan pemilik merek adalah PT PERSIB Bandung Bermartabat, Jln. Sulanjana No.17 Bandung. Perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang lagi. ***


sumber : persib.co.id
Nama PERSIB Resmi Dipatenkan

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment