-

Wednesday, September 14, 2011

Pencemaran Limbah Sungai Citarum

Oleh: ROSYAD ABDULLAH MAJID
WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat pernah merilis bahwa Indeks Potensi Pencemaran Air (IPPA) di Sungai Citarum berkisar antara 3 sampai 5. IPPA sebesar itu menunjukkan tingkat pencemaran sangat berat.

Yang memprihatinkan, kondisi tersebut, sesuai data yang diperoleh Walhi dari BPLHD Jawa Barat, sekitar 60 persen pencemar berasal dari limbah domestik (perumahan) dan 40 persen berupa limbah industri. Dari 40 persen industri pencemar Citarum tersebut, diperkirakan ada 400 industri yang ikut mencemari Citarum, baik secara langsung maupun dialirkan melalui anak-anak sungai di wilayah hulu DAS Citarum.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Dadan Ramdan, kondisi berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, baik ekosistem sungai Citarum maupun lingkungan lainnya, seperti menurunnya kualitas tanah dan air bersih yang berakibat pula pada menurunnya kualitas pertanian khususnya areal pertanian di sekiatar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Hal itu juga akan mengancam kesehatan warga yang tinggal di sekitar DAS Citarum khususnya wilayah Kab. Bandung, baik melalui air yang digunakan warga maupun dari hasil pertanian yang diairi air yang tercemar limbah, meskipun dalam jangka waktu panjang. Menurutnya, berdasarkan penelitian, limbah cair yang mengalir ke sawah, menyebabkan beras mengandung zat-zat berbahaya meskipun kandungannya masih relatif kecil. Namun demikian jika dikonsumsi dalam jangka lama, akumulasi zat-zat tersebut bisa membahayakan kesehatan dan menimbulkan penyalit tertentu.

Bupati Bandung, Dadang M. Naser, beberapa kali pernah mengeluarkan pernyataan keprihatinannya. Begitu juga sejumlah anggota DPRD Kab. Bandung, terutama anggota komisi terkait seperti Komisi C.

Tentu saja, pernyataan atau sikap prihatin saja tidak cukup. Tapi harus ada tindakan nyata yakni bagaimana mengatur agar limbah rumah tangga dan limbah industri di Kab.Bandung tidak mencemari Citarum dan anak-anak sungai lainnya di wilayah Kab.Bandung.

Sejatinya, pengaturan tersebut dikeluarkan melalui kebijakan khusus tentang lingkungan yang melibatkan semua unsur terkait, seperti Pemkab Bandung, DPRD, Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (BPLH) dan tokoh masyarakat atau LSM yang yang selama ini punya perhatian terhadap lingkungan.

BPLHD sudah seharusnya lebih pro aktif menyikapi masalah pencemaran lingkungan tersebut. Selain bidang garapannya, BPLH juga memiliki perangkat dan SDM. Industri yang berindikasi kuat mencemari lingkungan harus dievaluasi izin industrinya. Bahkan jika perlu, dengan berbagai pertimbangan yang mengacu kepada aturan yang ada, BPLH harus bisa bertindak tegas dengan mencabut izin usaha industri bersangkutan yang terbukti melakukan pencemaran.

Polres Bandung memang pernah menggerebek sejumlah pabrik pembuang limbah di kawasan industri Majalaya Kab. Bandung, namun ngabuntut bangkong, tidak jelas bagaimana akhirnya.

Karena itu, selain dibutuhkan penegakkan hukum secara tegas, juga diperlukan transparansi. Dengan begitu, selain akan membuat jera industri pembuang limbah, juga masyarakat akan mengetahuinya sebagai bahan kontrol dari publik. Apalagi dalam temuan dari aktivis lingkungan lainnya, sejumlah industri cenderung "main kucing-kucingan" dengan aparat.

Semua orang, termasuk bupati dan pejabat terkait, sudah tahu persis, kondisi Citarum yang sangat memprihatinkan, selain airnya yang berwarna hitam pekat, juga penuh sampah. Walhasil, saat ini bukan hanya perlu statement, melainkan action. (Wartawan Galamedia)**

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment