-

Saturday, September 17, 2011

Permendagri Jegal Bantuan Seniman

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat tak akan memberikan dana kegiatan yang mendadak dan bantuan revitalisasi sanggar kesenian. Hal tersebut terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32/2011 tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

"Keluarnya Permendagri tersebut, telah mengubah kebijakan yang selama ini dijalankan," ungkap Kepala Disparbud Jabar, Herdiwan kepada wartawan usai silaturahim dengan kalangan seniman dan budayawan di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Jln. Martadinata Bandung, Kamis (15/9).

Ia mengatakan, dalam Permendagri tersebut, dana hibah atau bantuan gubernur yang diberikan harus diajukan setahun sebelumnya atau masuk dalam draf APBD yang diajukan.

Disparbud sudah meminta kalangan seniman yang akan mengajukan bantuan untuk kegiatan tahun 2012 agar segera memberikan proposalnya. Namun hanya ada beberapa seniman yang telah mengajukan proposal. "Itu pun seniman yang telah memiliki agenda rutin saja yang mengajukan, yang lainnya belum," ujarnya.

Herdiwan pun menyayangkan aturan yang dikeluarkan Permendagri tersebut. Karena untuk kegiatan seni dan budaya sulit disamakan dengan kegiatan lain, seperti pertanian, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Kalangan seniman biasanya mengajukan proposal bantuan dua bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Artinya, kegiatan ini bersifat dadakan. Namun dengan adanya Permendagri ini, bantuan kegiatan atau dana hibah yang bersifat dadakan tidak bisa lagi diberikan," tandasnya.

Herdiwan menyebutkan, kebijakan anggaran sekarang ini, tidak seperti tahun lalu. Tahun lalu, masih bisa menganggarkan dana hibah atau bantuan untuk kegiatan seniman sebelum ada pengajuan proposal. Sehingga kegiatan-kegiatan seniman yang proposalnya mendekati waktu pelaksanaan masih bisa mendapat bantuan.

"Tahun lalu, aturannya masih memperbolehkan bantuan maksimal Rp 50 juta dan saat saya diminta menjabat Kadis di sini sudah ada anggarannya sekitar Rp 3 miliar. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena tidak bisa dianggarkan," katanya.

Sementara untuk bantuan revitalisasi sanggar-sanggar kesenian yang berpotensi di berbagai zona di Jabar, Herdiwan menyebutkan, sebelumnya Pemprov Jabar bisa membantu hingga 16 sanggar, dengan dana bantuan atau hibah total mencapai Rp 6 miliar. Bahkan tadinya Gubernur Jabar pun sudah meminta agar tahun 2012 nanti bantuan untuk sanggar diperbanyak menjadi 60 sanggar.

"Namun setelah ada aturan ini, jadi tidak bisa dianggarkan di Disparbud Jabar," katanya.

Semua bantuan atau hibah itu, lanjut Herdiwan, hanya bisa dilakukan melalui pos anggaran Gubernur Jabar atau pemprov. "Jadi, bantuan yang totalnya hanya Rp 5 juta pun harus mengajukan ke gubernur," tandasnya. (B.81)** sumber : (GALAMEDIA)

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment