-

Thursday, September 22, 2011

Saatnya Jabar Miliki Perda Masyarakat Adat


DIPONEGORO,(GM)-
Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara akan memerintahkan Komisi A dan Komisi E untuk mempelajari usulan Dewan Musyawarah Kasepuhan Masyarakat Adat Sunda (Baresan Olot Tatar Sunda) terkait peraturan daerah (perda) tentang perlindungan masyarakat adat. Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

Demikian salah satu kesimpulan dialog antara DPRD Jabar dengan puluhan pimpinan masyarakat adat Jabar di Gedung DPRD Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, Rabu (20/9).

"Sebagai representasi rakyat kami akan menampung aspirasi dari masyarakat adat di Jabar terkait pembentukan perda masyarakat adat," jelas Irfan.

Pihaknya akan melibatkan para ketua kampung adat, apalagi merekalah yang mengusulkan perda tersebut. Perda ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap warisan budaya dan pelestarian cagar budaya di Jabar.

Selain itu, Irfan juga berjanji akan menganggarkan dana hibah Rp 5 miliar dari dana APBD 2012 untuk melestarikan cagar budaya di Jabar. Pengelolaan dana hibah ini akan diberikan kepada Baresan Olot.

Selain Irfan, hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Uu Rukmana, anggota Komisi A Sugianto Nangolah, anggota Komisi E Irwan Koesdrajat, Sekretaris Dewan Ida Hernida, dan Duta Sawala Baresan Olot Tatar Sunda yang diwakili Eka Santosa, serta sejumlah ketua adat se-Jabar.

Menurut Eka Santosa, usulan perda tersebut dilakukan karena keberadaan masyarakat adat saat ini masih dimarginalkan. Bahkan pemerintah terkesan tidak memedulikannya. Padahal masyarakat adat merupakan warisan budaya para leluhur yang perlu dijaga dan dilestarikan.

"Di antara persoalan marginalisasi terhadap masyarakat adat adalah kepemilikan KTP dan status perkawinan. Selama ini masyarakat adat mayoritas tidak menikah di KUA. Makanya, banyak keturunan adat yang tidak memiliki akta kelahiran.

Kampung Dukuh

Mengenai recovery Kampung Adat Dukuh di Kab. Garut pascakebakaran beberapa waktu lalu, Baresan Olot Tatar Sunda akan melakukan advokasi dan fasilitasi bersama tim arsitek dari Universitas Parahyangan. Ia berharap Kampung Dukuh bisa dibangun sesuai kondisi sebelumnya.

Sementara itu, kuncen Kampung Dukuh, Uluk Lukmanul Hakim mengungkapkan, akibat kebakaran tersebut 38 rumah dan delapan bangunan lainnya terbakar.

"Jumlah kepala keluarga korban gempa tercatat mencapai 46. Kami berharap pemerintah segera memberi bantuan dan membangun kembali Kampung Dukuh sesuai kondisi semula, termasuk kondisi alamnya," kata Uluk. (B.96)**

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment