PEMERINTAH seharusnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja dari koperasi simpan pinjam (KSP). Pasalnya, saat ini koperasi simpan pinjam banyak dimanfaatkan oleh para rentenir untuk mengeruk keuntungan, dan menjerat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
"Sekarang ini banyak beredar rentenir berkedok koperasi simpan pinjam. Itu sangat merusak citra koperasi. Itu harus diberantas, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam dan melakukan pendataan ulang," jelas Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Kemitraan dan UMKM, Iwan Gunawan kepada "GM", Kamis (28/6).
Diungkapkannya, maraknya rentenir berkedok koperasi simpan pinjam jelas merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Apalagi mereka kini sudah beredar di berbagai sektor, baik di perdagangan masyarakat seperti halnya di pasar tradisional maupun di sektor lainnya. Bahkan kini mereka sudah menyasar tingkat pedesaan dan menjerat kesejahteraan para petani.
"Mereka memang memiliki kemudahan dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat, tetapi sistem pembiayaan yang mereka gunakan sangat menjerat dan merugikan, karena mereka menerapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi," jelasnya.
Maraknya rentenir berkedok koperasi simpan pinjam sendiri merupakan salah satu bukti bahwa lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun non perbankan belum optimal menyentuh para pelaku usaha mikro kecil. Padahal saat ini hampir semua bank menyasar segmen usaha mikro kecil.
"Ini ironis, hampir semua bank masuk ke segmen itu. Tetapi anehnya rentenir berkedok koperasi terus marak. Artinya apa yang dilakukan perbankan belum maksimal," katanya.
Belum maksimalnya perbankan menyentuh para pelaku usaha mikro kecil memang terganjal oleh beberapa faktor. Di antaranya,terkait masalah jaminan atau agunan. Sehingga hal tersebut membuat para pelaku usaha mikro kecil sulit untuk mengakses pembiayaan untuk permodalan kepada perbankan. Lain halnya dengan rentenir berkedok KSP. Mereka bisa mudah meminjamkan uang kepada para pelaku usaha mikro kecil cukup dengan hanya memberikan KTP saja.
"Mestinya perbankan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha mikro kecil dalam akses pembiayaan. Selama ini pola yang diterapkan perbankan terbilang kaku, karena mereka lebih mengutamakan dulu jaminan ketimbang kelayakan usaha dari pelaku usaha mikro kecil. Itu terbalik mestinya mereka melihat kelayakan usahanya dulu ketimbang jaminan," katanya.
Oleh karena itulah, lanjut Iwan, untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil pemerintah perlu membuat sebuah lembaga penjaminan yang bisa mempermudah akses pembiayaan para pelaku usaha mikro kecil. Sehingga mereka bisa terhindar dari jeratan para rentenir. Selain itu pemerintah perlu melakukan pendataan ulang terhadap koperasi yang ada, serta menghapus koperasi simpan pinjam yang menggunakan praktik rentenir.
"Pemerintah perlu memberantas rentenir yang berkedok koperasi dan mensosialisasikan fungsi koperasi yang sebenarnya," katanya.
Galamedia jumat, 29 juni 2012 02:01 WIB
(agus hermawan/"GM")**