-

Saturday, November 24, 2012

Penurunan Eksistensi Sistem Penanggalan Hijriah

TANGGAL 14 November 2012, matahari terasa begitu tangguh bersinar. Ketika Sara menghampirinya, Luna tengah duduk di pelataran kampus sambil membaca sebuah novel karangan Paulo Coelho.

"Mau permen?" tanya Sara.

"Insyaallah, aku sedang berpuasa," jawab Luna.

Tanggapan segera didengar dari Rena yang duduk tak jauh dari keduanya. "Kau sedang puasa akhir tahun?" tanyanya yang segera dijawab Luna dengan anggukan.

Sara hanya diam, sementara sesuatu terus berputar dalam pikirannya untuk mencerna informasi yang baru saja ia terima. "Puasa akhir tahun? Ini masih awal November 'kan?" katanya.

"Akhir tahun dalam kalender Hijriyah, bukankah besok tahun baru Islam?" terang Luna, sementara Sara hanya ber-oh menanggapinya sambil menggaruk tengkuknya yang tidak gatal.

**

Kalender Hijriahatau kalender Islam adalah sebutan umum masyarakat bagi kalender lunar yang didasarkan pada siklus dari fase lunar, kususnya pada periode sinodis. Menurut Nurohman (2010), "Periode sinodis adalah waktu yang dibutuhkan bulan untuk bergerak dari satu konjungsi ke konjungsi berikutnya, yang diamati melalui perubahan fase bulan, dimulai dari bulan baru, crecent, quarter, dan full moon." Kalender Hijriahmemiliki kekhasan tersendiri, tidak seperti kalender lunar Cina yang menetapkan fenomena terjadinya bulan baru sebagai awal bulan, kalender Hijriahjustru menetapkan awal bulan sehari setelah bulan purnama atau bulan baru, yakni pada saat hilal (bulan sabit pertama) muncul.

Fase lunar yang dijadikan acuan dalam penentuan kalender Hijriahmerupakan bentuk penuangan nyata terhadap penafsiran Q.S. Attaubah: 36. "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah di waktu Ia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram." Sehingga secara struktural, seperti yang dikatakan Abdullah (2002: 58) kalender Hijriahmerupakan sistem penanggalan dengan ukuran dan penetapan peredaran waktu sesuai dengan hukum yang digariskan Allah, termasuk dalam penentuan bulan-bulan haram. Bahkan menurut Sayyid Quttub dalam tafsirnya "Fii Zhilali Quran" (di bawah naungan Quran) menyatakan, perputaran waktu tersebut berdasarkan ketetapan wahyu dan perhitungannya bersifat tetap, sehingga hukumnya tidak dapat diperselisihkan.

Ssistem penanggalan Hijriahmerupakan bukti konkret intelektualitas muslim sebagai peradaban tinggi pada masa khalifah Umar bin Khatab. Mengingat pada masa tersebut peralatan dan media sangat terbatas, tentunya hal tersebut menjadi sangat besar sebagai suatu penemuan yang hingga saat ini masih digunakan. Meskipun demikian, sebenarnya penanggalan lunar telah digunakan sejak pra kerasulan Muhammad, hanya saja belum mentapkan tahun, baru tanggal dan bulan. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem penanggalan Hijriahmerupakan penyempurnaan.

Tergeser

Kalender Hijriahdigunakan oleh umat Islam secara global dijadikan sebagai patokan dalam menentukan waktu yang sakral dan penting berkaitan dengan aktivitas keagamaan. Sayangnya, hal ini kemudian menjadi sebuah ironi karena eksistensi sistem penanggalan Hijriahtergeser oleh penanggalan Masehi yang lebih dominan di masyarakat. Hampir dalam setiap aktivitas sosial budaya, masyarakat mengacu pada penanggalan Masehi, sedangkan perhatian pada penanggalan Hijriahhanya terbatas pada minoritas.

Masyarakat, khususnya golongan muda, cenderung tidak bersikap representatif aktif terhadap eksistensi sistem penanggalan Hijriah. Mayoritas kaum muda muslim --bahkan orangtua-- hanya mengenal hari-hari besar Islam yang dicantukan dalam kalender Masehi, tanpa mengenal hari, tanggal, dan bulan dalam kalender Hijriah.

Hal tersebut muncul karena kebiasaan dan didikan yang diberikan sejak dini, serta media di sekitar yang menggunakan Masehi dalam penanggalan secara universal. Secara prinsip pengenalan dan kepopuleran kalender Hijriah yang minim di masyarakat justru mempersulit masyarakat dalam penggunaannya, sehingga tingkat familiar suatu sistem penanggalan menjadi sangat vital.

Tampaknya, untuk mengatrol ketertarikan masyarakat terhadap penanggalan Hijriahdiperlukan suatu rangsangan, khususnya dalam marginal pendidikan dan pengetahuan, serta pengenalan dini secara bertahap. Hal lain yang bisa dilakukan adalah memasukkan penanggalan Hijriah ke dalam kalender berdampingan dengan penanggalan Masehi, sehingga masyarakat dapat mengenal dan mencocokan penanggalan.

Memaknai nilai hijrah

Pada saat masyarakat mulai mengenal penanggalan Hijriyah, khususnya 1 Muharram sebagai awal tahun, paradigma masyarakat justru mulai terkikis dan terseret arus global. Masyarakat cenderung mengagungkan dan dipengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan barat. Bersikap kebarat-baratan karena ada anggapan bahwa barat merupakan tolak ukur kemajuan dan modernitas suatu bangsa. Gambaran mengenai tatanan masyarakat yang mengadopsi kebudayaan barat dengan paham modernismenya, namun cenderung tidak memegang prinsip local genius.

Misalnya saja, tahun baru Islam dilalui dengan perayaan meriah, meniru perayaan pergantian tahun Masehi yang sebenarnya didasarkan pada mitologi Romawi kuno sebagai bentuk penghormatan terhadap dewa. Secara harfiah dapat dikatakan bahwa hal ini bertentangan dengan nilai keislaman, karena Islam lebih menganjurkan untuk berintrospeksi diri. Hal ini dikuatkan dengan tidak ditemukannya dalil yang sahih mengenai perayaan tahun baru. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmaini mengatakan bahwa pengkhususan hari tertentu sebagai hari besar harus dikembalikan pada ketentuan syari'at, bukan kepada adat, karena hal itu dapat memunculkan kesewenangan dan hari raya syar'i menjadi tidak berguna.

Itulah sebabnya melaksanakan saum pada tanggal 1 Muharam --seperti yang dijalankan Luna-- jauh lebih bermakna dan lebih menyentuh substansi syar'iyah ketimbang memeriahkannya dengan pesta dan hura-hura ala perayaan tahun baru Masehi.

Ada nilai historis yang mesti direnungi ketika memasuki tahun baru Hijriyah. Nabi Muhammad dengan tujuh orang sahabatnya --versi lain menyatakan 14 orang--meninggalkann sebuah tradisi yang penuh kebodohan, kekufuran, kezaliman, dan kemusyrikan menuju situasi yang mendukung tradisi tauhid. Kendati negara yang dituju Nabi Muhammad dan para sahabatnya bukanlah negara penyembah Allah, namun Muhammad melihat kepala negaranya adalah orang saleh yang amanah. Oleh karena itu beliau memilih hijrah (pindah, mengubah strategi) untuk mendukung cita-cita mulianya menegakkan tauhidullah.

Kini, di tahun ke-1434 H, setiap muslim --terutama generasi muda--sepatutnya melakukan perubahan besar dalam dirinya meski secara bertahap dengan strategis yang bagus. Pemuda muslim harus mengubah tradisi malas ke rajin, dari tradisi mendengar dan melihat ke tradisi membaca dan bicara, beranjak dari kebodohan menuju kecerdasan, maju selangkah dengan berbagai potensi dari keterpurukan dan ketertinggalan menuju kesuksesan; bergerak dengan penuh optimistis dan percaya diri dari kubangan sikap pesimistis yang selalu dihantui rendah diri.

Memperingati tahun baru Hijriahberarti merancang strategi untuk mewujudkan cita-cita generasi muda Islam yang memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan sosial. Berani melakukan perubahan untuk memosisikan diri menjadi personal yang brilliant, berkarakter, memiliki jatidiri, dan bermanfaat secara personal maupun sosial. Membuka lembaran baru tahun Hijriahberarti mengungkap sejarah, mengambil makna, dan berkarya demi masa depan yang lebih sukses.
(Penulis, Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran)**
Galamedia
senin, 19 november 2012 00:42 WIB
Oleh : AULIYA MILLATINA FAJWAH

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment