Untuk kesekian kalinya, publik kembali digemparkan dengan berita para pesohor yang terjerat kasus narkoba. Negeri ini sepertinya sudah menjadi surga bagi peredaran barang haram yang satu ini. Penggunanya merata di semua kalangan, tidak pandang bulu.
Artis, selebritis, politisi, pejabat, preman dan tentunya generasi muda sebagai kelompok yang paling terancam. Tidak salah jika masalah narkoba dan sejenisnya menjadi musuh kedua terbesar bangsa ini setelah korupsi. Keduanya sama-sama merusak moral dan tatanan kehidupan berbangsa.
Keharaman Narkoba diserupakan dengan keharaman khamar (miras), karena kedua-duanya memiliki ‘illat yang sama yaitu memabukkan dan dapat menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. Selain itu, Narkoba juga merupakan makanan yang buruk yang diharamkan Allah dalam firman-Nya, “… dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (Q.S. Al A’raf: 157)
Untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di Indonesia, bangsa ini sudah selayaknya belajar dari Alquran. Bagaimana Alquran yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. 14 abad yang lalu mampu membebaskan ummat dari budaya miras yang sudah menggurita.
Konon, orang-orang Arab terbiasa minum khamar seperti layaknya kita minum air biasa. Sudah begitu mendarah dagingnya kebiasaan buruk ini. Namun hanya dalam tempo hitungan tahun, Alquran berhasil menyelesaikan problem sosial yang mengancam kehidupan ini.
Menurut Muhammad Ali As Shabuni dalam At Tibyan fi ‘Ulumil Quran, Allah Swt tidak mengharamkan khamar secara sekaligus. Namun pengharaman ini berlangsung secara tadarruj (bertahap). Ada empat tahapan ayat-ayat yang Allah turunkan terkait dengan pengharaman khamar ini.
Ayat pertama, firman Allah, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” (Q.S. An Nahl : 67).
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmatnya kepada manusia melalui dua pohon; kurma dan anggur. Namun ada manusia yang menjadikan buahnya untuk sesuatu yang buruk, yaitu membuat minuman yang memabukan. Dan ada yang menjadikannya wasilah mendapat rezeki yang baik. Bagi orang yang berakal yang melihat ayat (tanda kebesaran Allah) tentu akan menghindari tipe pertama.
Kemudian turun ayat kedua, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)
Ayat ini jelas menyebutkan adanya unsur dosa dalam khamar. Walaupun ayat ini belum menegaskan keharamannya. Namun bagi orang yang menjaga kesucian diri, tentunya akan memilih menghindari setiap perbuatan yang menyeretnya pada lembah dosa.
Ayat yang ketiga QS. An Nisa : 43, “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu katakan…” Ayat ini mengharamkan khamar pada sebagian waktu saja, yaitu pada waktu-waktu shalat. Namun demikian, bagi orang yang menjaga shalatnya tentu sudah tidak ada waktu lagi untuk bersantai menyia-nyiakan waktu bersama barang haram ini.
Adapun ayat keempat yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak yaitu; QS. Al Maidah : 90. “Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Ketika ayat ini turun, sontak Madinah saat itu banjir khamar, karena kaum muslimin bergegas memenuhi seruan Ilahi ini dengan membuang semua persediaan khamar yang ada. Sebuah keta’atan yang tidak akan terjadi pada undang-undang dan peraturan manapun di dunia ini. Sebab undang-undang Allah direspon dan dicerna dengan aqidah dan keimanan.
Dari tahapan-tahapan ayat pengharaman khamar ini, kita bisa mempelajari kiat dan cara menjauhi narkoba, miras dan sejenisnya. Pertama dengan meningkatkan keimanan melalui pembacaan ayat-ayat Allah.
Kedua, selalu berusaha menghindari perbuatan-perbuatan dosa. Sebab dosa ibarat siklus; yang satu dan lainnya saling terkait dan terhubung, satu dosa akan menghadirkan dosa lainnya, dan begitu seterusnya.
Ketiga membentengi diri dengan shalat, sebab shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Keempat, berlindung diri dari godaan setan dan menjauhi tipu dayanya.
Wallahu a’lam bishawab!
Oleh Imanuddin Kamil Lc
sumber : www.republika.co.id
Artis, selebritis, politisi, pejabat, preman dan tentunya generasi muda sebagai kelompok yang paling terancam. Tidak salah jika masalah narkoba dan sejenisnya menjadi musuh kedua terbesar bangsa ini setelah korupsi. Keduanya sama-sama merusak moral dan tatanan kehidupan berbangsa.
Keharaman Narkoba diserupakan dengan keharaman khamar (miras), karena kedua-duanya memiliki ‘illat yang sama yaitu memabukkan dan dapat menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. Selain itu, Narkoba juga merupakan makanan yang buruk yang diharamkan Allah dalam firman-Nya, “… dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (Q.S. Al A’raf: 157)
Untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di Indonesia, bangsa ini sudah selayaknya belajar dari Alquran. Bagaimana Alquran yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. 14 abad yang lalu mampu membebaskan ummat dari budaya miras yang sudah menggurita.
Konon, orang-orang Arab terbiasa minum khamar seperti layaknya kita minum air biasa. Sudah begitu mendarah dagingnya kebiasaan buruk ini. Namun hanya dalam tempo hitungan tahun, Alquran berhasil menyelesaikan problem sosial yang mengancam kehidupan ini.
Menurut Muhammad Ali As Shabuni dalam At Tibyan fi ‘Ulumil Quran, Allah Swt tidak mengharamkan khamar secara sekaligus. Namun pengharaman ini berlangsung secara tadarruj (bertahap). Ada empat tahapan ayat-ayat yang Allah turunkan terkait dengan pengharaman khamar ini.
Ayat pertama, firman Allah, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” (Q.S. An Nahl : 67).
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan nikmatnya kepada manusia melalui dua pohon; kurma dan anggur. Namun ada manusia yang menjadikan buahnya untuk sesuatu yang buruk, yaitu membuat minuman yang memabukan. Dan ada yang menjadikannya wasilah mendapat rezeki yang baik. Bagi orang yang berakal yang melihat ayat (tanda kebesaran Allah) tentu akan menghindari tipe pertama.
Kemudian turun ayat kedua, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)
Ayat ini jelas menyebutkan adanya unsur dosa dalam khamar. Walaupun ayat ini belum menegaskan keharamannya. Namun bagi orang yang menjaga kesucian diri, tentunya akan memilih menghindari setiap perbuatan yang menyeretnya pada lembah dosa.
Ayat yang ketiga QS. An Nisa : 43, “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu katakan…” Ayat ini mengharamkan khamar pada sebagian waktu saja, yaitu pada waktu-waktu shalat. Namun demikian, bagi orang yang menjaga shalatnya tentu sudah tidak ada waktu lagi untuk bersantai menyia-nyiakan waktu bersama barang haram ini.
Adapun ayat keempat yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak yaitu; QS. Al Maidah : 90. “Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Ketika ayat ini turun, sontak Madinah saat itu banjir khamar, karena kaum muslimin bergegas memenuhi seruan Ilahi ini dengan membuang semua persediaan khamar yang ada. Sebuah keta’atan yang tidak akan terjadi pada undang-undang dan peraturan manapun di dunia ini. Sebab undang-undang Allah direspon dan dicerna dengan aqidah dan keimanan.
Dari tahapan-tahapan ayat pengharaman khamar ini, kita bisa mempelajari kiat dan cara menjauhi narkoba, miras dan sejenisnya. Pertama dengan meningkatkan keimanan melalui pembacaan ayat-ayat Allah.
Kedua, selalu berusaha menghindari perbuatan-perbuatan dosa. Sebab dosa ibarat siklus; yang satu dan lainnya saling terkait dan terhubung, satu dosa akan menghadirkan dosa lainnya, dan begitu seterusnya.
Ketiga membentengi diri dengan shalat, sebab shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Keempat, berlindung diri dari godaan setan dan menjauhi tipu dayanya.
Wallahu a’lam bishawab!
Oleh Imanuddin Kamil Lc
sumber : www.republika.co.id