Dianggap masih ada beberapa pasal yang bermasalah dalam Rancangan Undang-undang Intelijen, sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Lembaga Dakwah (BLDK) Kota Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (23/9). Mereka mendesak pemerintah untuk tidak mengesahkan UU tersebut sebelum pasal yang bermasalah itu dibatalkan.
"RUU Intelijen tidak lebih dari pesanan asing. Oleh karena itu, kami dari BLDK menolak keras pengesahan RUU tersebut. Selain itu banyak pasal yang bermasalah, sehingga jika RUU ini disahkan akan menimbulkan multitafsir di masyarakat," ungkap koordinator aksi BLDK, Rizqi Awal di sela-sela aksi.
Diakuinya, pengesahaan RUU ini sudah beberapa kali molor dan gagal saat akan diputuskan pengesahannya pada periode masa sidang sebelumnya. Namun belum lama ini DPR RI diam-diam telah melakukan pembahasan RUU ini. Yakni pada sidang paripurna, 27 Agustus 2011 lalu.
"Jika DPR RI keukeuh mengesahkan RUU Intelijen dengan masih ada pasal-pasal bermasalah, selain melahirkan multitafsir, juga akan berpeluang melahirkan rezim represif yang mematai-matai rakyat. Ini sangat merugikan masyarakat," ujarnya.
Di samping itu, katanya, jika RUU ini disahkan maka Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) nantinya berubah status menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang. Sehingga orang tersebut boleh disadap dan diselediki.
"Oleh sebab itu, kami menolak keras disahkannya RUU Intelijen. Kami juga meminta pihak terkait untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan multitafsir. Kalaupun tetap akan disahkan, pihak berwenang harus mengoreksi dengan teliti pasal-pasal tersebut hingga tidak bermasalah lagi," jelas Rizqi. (B.96)** sumber : (GALAMEDIA)
"RUU Intelijen tidak lebih dari pesanan asing. Oleh karena itu, kami dari BLDK menolak keras pengesahan RUU tersebut. Selain itu banyak pasal yang bermasalah, sehingga jika RUU ini disahkan akan menimbulkan multitafsir di masyarakat," ungkap koordinator aksi BLDK, Rizqi Awal di sela-sela aksi.
Diakuinya, pengesahaan RUU ini sudah beberapa kali molor dan gagal saat akan diputuskan pengesahannya pada periode masa sidang sebelumnya. Namun belum lama ini DPR RI diam-diam telah melakukan pembahasan RUU ini. Yakni pada sidang paripurna, 27 Agustus 2011 lalu.
"Jika DPR RI keukeuh mengesahkan RUU Intelijen dengan masih ada pasal-pasal bermasalah, selain melahirkan multitafsir, juga akan berpeluang melahirkan rezim represif yang mematai-matai rakyat. Ini sangat merugikan masyarakat," ujarnya.
Di samping itu, katanya, jika RUU ini disahkan maka Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) nantinya berubah status menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang. Sehingga orang tersebut boleh disadap dan diselediki.
"Oleh sebab itu, kami menolak keras disahkannya RUU Intelijen. Kami juga meminta pihak terkait untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan multitafsir. Kalaupun tetap akan disahkan, pihak berwenang harus mengoreksi dengan teliti pasal-pasal tersebut hingga tidak bermasalah lagi," jelas Rizqi. (B.96)** sumber : (GALAMEDIA)