Jasa Raharja Jawa Barat menyalurkan santunan jaminan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,3 miliar kepada para korban dan ahli waris korban kecelakaan selama masa angkutan Lebaran dari H-7 sampai H+6.
Namun, kasus kecelakaan yang dialami Saipul Jamil yang menewaskan istrinya, Virginia, beberapa hari lalu, tidak akan mendapatkan santunan.
"Jasa Raharja tidak memiliki kewajiban untuk memberikan santunan pada kecelakaan tunggal. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang," kata H. Etang Edward Robani, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat yang didampingi Saeful Hadi, Kepala Humas PT Jasa Raharja Jawa Barat, Rabu (7/9).
Dikatakannya, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 35-37 Tahun 2008, Jasa Raharja berkewajiban memberikan jaminan santunan kepada para korban. Jumlah santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta per orang dan untuk korban luka ringan dan berat maksimal Rp 10 juta per orang. Sementara santunan untuk yang cacat Rp 25 juta.
Sepertinya jumlah santunan jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran mengalami penurunan. Diperkirakan penurunan pembayaran bisa mencapai 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2009 ke 2010, pembayaran santunan mengalami penurunan hingga 16 persen. Dan tahun ini pun sepertinya tidak jauh berbeda dari sebelumnya," katanya, seraya menambahkan, para pengendara sepeda motor paling bayang menerima santunan. (B.99)** sumber : (GALAMEDIA)
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago