Bandung - Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochamad dituntut hukuman 12 tahun pernjara dan denda Rp 300 juta oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/9/2011). Selain itu, Mochtar juga dituntut membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 639 juta.
Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut akhirnya dimulai pukul 16.45 WIB dan diikuti oleh puluhan massa pendukung Mochtar. Mengenakan setelan safari warna krem, Mochtar terlihat tenang mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.
"Melihat fakta yang ada, terdakwa secara sah dan terbukti memenuhi unsur pidana korupsi. Dengan ini meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut KPK, I Ketut Sumadana di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (8/9/2011).
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta. "Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutup uang pengganti, atau diganti dengan penjara 2 tahun," lanjutnya.
Mochtar didakwa dengan pasal berlapis atas 4 perbuatan kumulatif, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan yaitu, terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, sementara yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama proses pengadilan. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Senin (19/9/2011) mendatang.
(tya/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago