"Napi yang mendapat remisi bebas berasal dari kasus pencurian. Sisanya dari kasus narkoba, penipuan, dan lainnya," ujar Karutan Kebonwaru Wahid Husein di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Dalam pemberian remisi kali ada beberapa kriteria, untuk remisi umum I tercatat 384 orang dan remisi umum II terdata 31 orang. Remisi umum I golongan B1 atau hukuman di atas satu tahun ada 295 orang dan golongan B2 A atau hukuman di bawah satu tahun ada 89 orang.
"Sedangkan yang remisi umum II atau bebas, golongan BI terdata 19 orang, lalu golongan BII A tercatat 12 orang. Remisiya, antara 1 hingga 6 bulan," paparnya.
Agustus tahun ini, menjadi bulan kebahagiaan bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jawa Barat. Sekitar 621 narapidana bisa menghirup udara bebas, karena mendapat remisi dobel dari HUT ke-66 RI dan Idulfitri.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenhumkam, Dedi Sutardi mengatakan, dari sekitar 15.000 narapidana yang ada di Jawa Barat, sekitar 7.075 di antaranya akan mendapat remisi HUT RI yang jatuh pada 17 Agustus ini.
"Dari 7.075 narapidana tersebut, 449 di antaranya mendapat remisi bebas," ujar Dedi saat dihubungi. Selain itu pada akhir Agustus ini, sekitar 6.138 narapidana mendapat remisi Idulfitri. Sebagian besar narapidana yang mendapat remisi berasal dari kasus kriminal. Sedangkan dari kasus narkoba dan korupsi tidak terlalu banyak.
"Tapi syaratnya harus berkelakuan baik selama masa tahanan," ucapnya.
Dedi kurang mengetahui berapa remisi yang didapat terpidana pembunuh aktivis Munir, Polycarpus. "Saya lupa lagi berapa remisi yang didapat Polycarpus. Kalau Ariel 'kan masih kasasi jadi belum, lalu Maman (mantan Ketua BK DPRD Jabar, red) juga belum," pungkasnya.
Seperti diketahui, tahun lalu Polycarpus mendapat remisi HUT RI selama 7 bulan. Namun hal itu mendapat protes dan kecaman dari berbagai pihak. (adit/"GM")** sumber : (GALAMEDIA)
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago