Bandung - Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mochamad menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (25/8/2011). Dalam sidang-sidang sebelumnya majelis hakim telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Pada sidang Kamis (11/8/2011), mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai guru besar tatanegara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Azharyadi Priakusumah ini dimulai pukul 10.50 WIB. Mochtar yang mengenakan setelan safari cokelat dan peci hitam ini hadir didampingi oleh enam penasehat hukumnya. Membuka pemeriksaan, Azharyadi menanyakan asal usul jabatan Mochtar Mochamad.
"Sebelum jadi walikota periode 2008-2013, saya jadi wakil walikota tahun 2003-2008," jelas Mochtar.
Majelis hakim pun meneruskan menanyai Mochtar seputar kegiatan Dialog Audiensi Tokoh Masyarakat. Hakim mempertanyakan bagaimana anggaran bisa turun sementara APBD tahun 2009 baru disahkan pada bulan Maret.
"Saya menalangi dulu untuk kegiatan itu, karena dialog itu agenda rutin sejak 2008. Waktu bagian umum yang bilang, kalau mau ditalangin dulu," katanya.
Pemeriksaan ini terkait dengan salah satu dakwaan yang dituduhkan pada Mochtar, yaitu penyelewengan dana anggaran kegiatan Dialog Audiensi Tokoh Masyarakat dengan melakukan mark up dan surat pertanggungjawaban fiktif.
Sidang ini juga diikuti oleh puluhan massa pendukung Mochtar. Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
(tya/ern)
sumber : bandung.detik.com
Thursday, August 25, 2011
Wali Kota Bekasi Nonaktif Berikan Keterangan Dalam Sidang Tipikor
0 komentar:
-