-

Thursday, January 19, 2012

Bupati Minta Kavling Pasar Seni di Perhutani

Hubungan antara Pemkab Bandung dengan PT Perhutani yang mengelola sejumlah obyek wisata di Kabupaten Bandung memasuki babak baru. Rencananya pada Selasa (17/1) nanti, kedua belah pihak akan bertemu untuk merumuskan konsep pengelolaan obyek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Naser mengatakan, pihaknya akan meminta kavling untuk membuat pasar seni di dalam obyek wisata yang sekarang ini dikelola oleh Perhutani. Menurutnya, ini merupakan bentuk kerjasama konkret yang sebelumnya tak pernah tergarap.

"Kita nanti akan minta kavling untuk membuat pasar seni. Apakah bisa atau tidak, nanti itu akan dibicarakan dengan Perhutani. Saya kira kalau sekadar minta kavling untuk pasar seni bukan sesuatu yang berat," ujar Dadang di Soreang, Sabtu (14/1).

Bupati mengatakan, pasar seni itu akan menjadi arena pameran sekaligus arena dagang bagi pengrajin asal Kabupaten Bandung. Produk makanan maupun kerajinan khas dari Kabupaten Bandung, kata Dadang, bisa dipamerkan di pasar seni tersebut.

Menurut Bupati, selama ini pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Bandung tidak maksimal. Sebab obyek wisatanya dikelola oleh Perhutani, tapi infrastruktur jalan menuju ke obyek wsiata itu menjadi tanggungjawab Pemkab Bandung. Karena dikelola oleh Perhutani, kata Dadang, maka tak ada kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Bandung.

"Untuk itu perlu ada kerjasama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Masa obyek wisatanya ada di Kabupaten Bandung tapi kita nggak dapat apa-apa," ujar Bupati.

Sebelumnya diberitakan, keinginan Pemkab Bandung untuk mengambilalih pengelolaan sejumlah obyek wisata di Kabupaten Bandung yang kini dikelola Perhutani, tampaknya sulit terwujud. Perhutani tak mau menyerahkan begitu saja kepada Pemkab Bandung karena merasa memiliki dasar hukum untuk mengelola obyek wisata tersebut.

"Penyelenggaraan ekowisata adalah bagian dari pendelegasian pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan kepada Perhutani untuk mengelola hutan negara di pulau jawa dan madura. Pendelegasian itu berpegang pada UU No 41 tentang Kehutanan dan PP No 72/2010 tentang Perum Perhutani," kata General Manager Jasa Lingkungan dan Produk Lain pada Perum Perhutani Unit III, Lies Bahunta. (san)

TRIBUN Sabtu, 14 Januari 2012 | 17:43 WIB

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment