Menhut Ultimatum Chevron
IBUN,(GM)-
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan memperingatkan PT Chevron Geothermal Indonesia (CGI) agar tidak melakukan pembabatan hutan cagar alam yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dan Garut. Selama ini proses perluasan pembuatan sumur panas bumi hingga ke kawasan cagar alam belum pernah dikonsultasikan pada Kementerian Kehutanan.
"Tidak boleh dong ada pembabatan kawasan hutan cagar alam sebelum izin kita keluarkan. Sampai kini, Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin bagi PT CGI di Kabupaten Bandung. Izin yang pernah kita keluarkan hanya untuk pemanfaatan lahan tahap pertama, sedangkan yang sekarang belum kita keluarkan. Pokoknya selama izin belum keluar, tidak boleh mengganggu kawasan cagar alam," kata Zulkifli di sela-sela pencanganan Menabung 100 Juta Pohon, di Pertamina Geothermal Energy Kamojang, Kecamatan Ibun, Rabu (28/12).
Di samping itu, Menhut pun meminta kepada perusahaan panas bumi untuk memperhatikan lingkungan sekeliling. Diingatkan pula supaya program CSR lebih diarahkan pada lingkungan terdekat.
"Perusahaan geothermal jangan senang sendiri, tolong perhatikan lingkungan sekitarnya. Janganlah CSR diberikan jauh-jauh, tidak adil kalau masyarakat sekitar hanya jadi penonton," katanya.
Zulkifli menjelaskan, Kementerian Kehutanan mendukung pengembangan geothermal. Oleh karena itu pemberian izin dipercepat dan dipermudah. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari tugas pemerintah mempercepat kebutuhan energi masyarakat
"Geothermal itu sumber energi ramah lingkungan terbarukan yang patut kita dukung. Apalagi geothermal sangat membutuhkan lingkungan terjaga. Keberadaan pepohonan mampu menyimpan cadangan air yang sangat dibutuhkan perusahaan geothermal," papar Zulkifli sambil menambahkan, rata-rata geothermal berada di kawasan konservasi.
Kegiatan pencanangan Menabung 100 Juta Pohon ini dihadiri pula oleh Direktur Utama Pertamina Geothermal Slamet Riyadi, Bupati Bandung Dadang M. Naser, perwakilan dari Pemkab Garut, serta pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Pertamina. Pada kesempatan itu secara simbolis dilakukan penanaman pohon di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Kamojang.
Ada pelanggaran
Sebelumnya Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengatakan, pembuatan empat titik sumur baru di kawasan Gunung Puncakcae, Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung oleh PT CGI dipandang telah merusak cagar alam. Karena itu Bupati mendesak perusahaan asing asal Negeri Paman Sam itu segera mengembalikan kondisi alam yang telah rusak itu.
"Pemkab Bandung melihat telah terjadi kerusakan alam di daerah Kertasari. Belum lagi perluasan itu tanpa sepengetahuan Pemkab Bandung selaku pemilik wilayah. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, saya selaku Bupati tidak mengizinkan PT CGI melanjutkan kegiatan pembuatan sumur baru di Kecamatan Kertasari," tegasnya.
Dikatakan, upaya menghentikan kegiatan PT Chevron di Kertasari bukan berarti Pemkab Bandung menghalangi investasi. Kebijakan ini diambil semata-mata untuk menegakkan aturan. Jangan sampai pengusaha seenaknya berinvestasi tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Perluasan PT CGI hingga ke cagar alam, menurut Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat telah melanggar memorandum of understanding (MoU) yang dibuat 13 Juli 2009. Dalam MoU itu sama sekali tidak diatur masalah perluasan penambangan sampai ke cagar alam.
MoU melibatkan empat pihak, yaitu Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Tubagus Unu Nitibaskara selaku pihak pertama, Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energy, Suryadarma selaku pihak kedua, perwakilan PT CGI Barry S. Andrews selaku pihak ketiga, dan diketahui oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori. MoU itu mengatur tentang peningkatan efektivitas pengelolaan cagar alam Gunung Papandayan.
Ketua FPLH, Thio Setiowekti mengatakan, perluasan penambangan yang dilakukan PT CGI sampai ke kawasan hutan cagar alam tidak termasuk dalam MoU yang dibuat tersebut. Perusahaan panas bumi asal Amerika Serikat ini mengajukan permohonan izin perluasan penambangan seluas 9 hektare, namun sampai sekarang Kementerian Kehutanan belum mengabulkannya.
"Padahal dalam MoU itu jelas disebutkan bahwa Cagar Alam Papandayan merupakan kawasan suaka alam, daerah tangkapan air, dan salah satu hulu dari dua daerah aliran sungai (DAS), yaitu Sungai Citarum dan Cimanuk," ungkap Thio. (B.104)**