Pada tahun 2012 ini bencana banjir di Kota Bandung kembali mengancam. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Bandung tidak hanya harus mengatasi permasalahan drainase dan sampah, melainkan juga penambahan hutan kota di Kawasan Babakan Siliwangi dan Punclut.
Hal tersebut diungkapkan staf ahli bidang advokasi Walhi Jabar, Dadang Sudardja saat dihubungi, Minggu (1/1). Dikatakan, tahun ini, Kota Bandung memerlukan Baksil dan Punclut sebagai hutan kota, perbaikan drainase serta pengelola sampah. Dengan adanya perbaikan dan pengelolaan yang benar, ancaman banjir di 2012 bisa terhindarkan.
"Warga Bandung memerlukan itu, memerlukan ruang publik yang hijau, memerlukan daerah tangkapan dan resapan air, serta memerlukan drainase yang baik. Serta sampah yang terkelola. Kita bisa melihat, Bandung hari ini sangat rawan Banjir," ujarnya.
Untuk perbaikan drainase, kata Dadang, yang perlu dilakukan pertama kali yakni memiliki peta drainase. Kemudian, drainase yang telah ada sekarang harus dipelihara dengan baik mengingat fungsinya sangat penting. Pemeliharaan ini diperlukan agar saat hujan turun air bisa mengalir tanpa hambatan akibat sampah ataupun berangkal.
"Saya kira drainase harus menjadi satu paket dengan jalan raya dalam pemeliharaannya," ungkapnya sembari menambahkan biasanya jalan didahulukan, drainase belakangan.
Terkait masalah sampah, ia menyatakan, seharusnya Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan khusus soal pengelolaan sampah berbasis rumah tangga atau komunitas. Tentunya ini pun harus dibarengi infrastuktur yang memadai, serta penegakan hukum yang benar-benar dijalankan. Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar, sehingga ada efek jera.
"Sampah kembali akan menjadi bom waktu kalau pemerintah tidak segera memaksa warganya untuk mau mengelola sampah. Saat ini memang warga diminta untuk melakukan tiga R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Tapi itu sifatnya hanya imbauan, dalam pelaksanaannya tidak ada pengawasan," tandasnya.
Dalam pengelolaan sampah ini, kata Dadang, tak cukup sebatas imbauan karena saat ini sampah memang menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Bandung. "Tidak cukup imbauan tapi harus menjadi kewajiban dengan adanya sanksi bagi yang tidak melaksanakannya," tegasnya.
Begitu pun dengan keberadaan hutan kota, yang saat ini masih kurang. Berdasarkan undang-undang, untuk penataan ruang setiap kota harus memiliki 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah. Tahun ini Baksil yang sudah ditetapkan sebagai hutan kota dunia serta kawasan Punclut harus dijadikan hutan kota dan ruang publik.
"Harus ada penataan dan pengelolaan dengan baik untuk menjadi hutan kota dengan tidak memperbolehkan lagi aktivitas pembangunan yang dapat mengganggu ekosistem yang ada di sana. Punclut harus dikembalikan sebagaimana fungsinya untuk kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan menjadikannya hutan kota," terangnya. (B.95)** sumber : (GALAMEDIA)
Hal tersebut diungkapkan staf ahli bidang advokasi Walhi Jabar, Dadang Sudardja saat dihubungi, Minggu (1/1). Dikatakan, tahun ini, Kota Bandung memerlukan Baksil dan Punclut sebagai hutan kota, perbaikan drainase serta pengelola sampah. Dengan adanya perbaikan dan pengelolaan yang benar, ancaman banjir di 2012 bisa terhindarkan.
"Warga Bandung memerlukan itu, memerlukan ruang publik yang hijau, memerlukan daerah tangkapan dan resapan air, serta memerlukan drainase yang baik. Serta sampah yang terkelola. Kita bisa melihat, Bandung hari ini sangat rawan Banjir," ujarnya.
Untuk perbaikan drainase, kata Dadang, yang perlu dilakukan pertama kali yakni memiliki peta drainase. Kemudian, drainase yang telah ada sekarang harus dipelihara dengan baik mengingat fungsinya sangat penting. Pemeliharaan ini diperlukan agar saat hujan turun air bisa mengalir tanpa hambatan akibat sampah ataupun berangkal.
"Saya kira drainase harus menjadi satu paket dengan jalan raya dalam pemeliharaannya," ungkapnya sembari menambahkan biasanya jalan didahulukan, drainase belakangan.
Terkait masalah sampah, ia menyatakan, seharusnya Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan khusus soal pengelolaan sampah berbasis rumah tangga atau komunitas. Tentunya ini pun harus dibarengi infrastuktur yang memadai, serta penegakan hukum yang benar-benar dijalankan. Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar, sehingga ada efek jera.
"Sampah kembali akan menjadi bom waktu kalau pemerintah tidak segera memaksa warganya untuk mau mengelola sampah. Saat ini memang warga diminta untuk melakukan tiga R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Tapi itu sifatnya hanya imbauan, dalam pelaksanaannya tidak ada pengawasan," tandasnya.
Dalam pengelolaan sampah ini, kata Dadang, tak cukup sebatas imbauan karena saat ini sampah memang menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Bandung. "Tidak cukup imbauan tapi harus menjadi kewajiban dengan adanya sanksi bagi yang tidak melaksanakannya," tegasnya.
Begitu pun dengan keberadaan hutan kota, yang saat ini masih kurang. Berdasarkan undang-undang, untuk penataan ruang setiap kota harus memiliki 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah. Tahun ini Baksil yang sudah ditetapkan sebagai hutan kota dunia serta kawasan Punclut harus dijadikan hutan kota dan ruang publik.
"Harus ada penataan dan pengelolaan dengan baik untuk menjadi hutan kota dengan tidak memperbolehkan lagi aktivitas pembangunan yang dapat mengganggu ekosistem yang ada di sana. Punclut harus dikembalikan sebagaimana fungsinya untuk kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan menjadikannya hutan kota," terangnya. (B.95)** sumber : (GALAMEDIA)