SOREANG, (PRLM).- Pemerintah Kabupaten Bandung akan mengunci dan memberi garis polisi kepada minimarket yang belum memiliki ijin. Selain minimarket, semua jenis usaha di Kab. Bandung yang belum memiliki ijin operasional diancam akan disegel.
"Khusus minimarket Pemkab Bandung beri waktu hingga 2 Februari. Jika sampai tanggal tersebut belum ada izin, pemerintah akan menyegel tempat usaha itu. Saya sendiri yang akan menyegelnya. Nanti kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, selain menyegel, juga akan menerapkan police line di tempat usaha itu," ujar Wabup Bandung Deden Rumaji di Cicalengka, Kamis (5/1).
Menurut Deden, sekitar 70 persen usaha-usaha tersebut belum berizin. "Maka dari itu, kali ini kami akan ambil tindakan tegas," lanjut Deden.
Ia menuturkan, tindakan tegas itu dilakukan, sebagai cara agar para pengusaha dan masyarakat yang menjalankan usaha itu lebih menghargai pemerintah. "Jika izin tidak ada lantas terus beroperasi, itu namanya tidak menghargai pemerintah," lanjut Wabup.
Meski demikian, khusus untuk minimarket pihaknya akan mempertanyakan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) minimarket yang telah disegel sebelumnya sudah mengisi formulir izin atau belum. "Bila belum mengisi formulir, kita akan beri peringatan," tegas dia.
Ia menjelaskan, bagi minimarket yang telah mengisi formulir perizinan bisa kembali membuka segelnya. "Silahkan isi formulir itu, kami tetap mempermudah. Bisa dititip lewat kecamatan, desa, Diskoperindag, atau BPMP," jelas Deden. (A-194/das)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com
"Khusus minimarket Pemkab Bandung beri waktu hingga 2 Februari. Jika sampai tanggal tersebut belum ada izin, pemerintah akan menyegel tempat usaha itu. Saya sendiri yang akan menyegelnya. Nanti kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, selain menyegel, juga akan menerapkan police line di tempat usaha itu," ujar Wabup Bandung Deden Rumaji di Cicalengka, Kamis (5/1).
Menurut Deden, sekitar 70 persen usaha-usaha tersebut belum berizin. "Maka dari itu, kali ini kami akan ambil tindakan tegas," lanjut Deden.
Ia menuturkan, tindakan tegas itu dilakukan, sebagai cara agar para pengusaha dan masyarakat yang menjalankan usaha itu lebih menghargai pemerintah. "Jika izin tidak ada lantas terus beroperasi, itu namanya tidak menghargai pemerintah," lanjut Wabup.
Meski demikian, khusus untuk minimarket pihaknya akan mempertanyakan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) minimarket yang telah disegel sebelumnya sudah mengisi formulir izin atau belum. "Bila belum mengisi formulir, kita akan beri peringatan," tegas dia.
Ia menjelaskan, bagi minimarket yang telah mengisi formulir perizinan bisa kembali membuka segelnya. "Silahkan isi formulir itu, kami tetap mempermudah. Bisa dititip lewat kecamatan, desa, Diskoperindag, atau BPMP," jelas Deden. (A-194/das)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com