NGAMPRAH, (PRLM).- Proses pembebasan lahan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan ditargetkan mulai dilakukan pada awal 2012 mendatang. Untuk tahap awal, saat ini panitia pembebasan lahan tengah mencari lahan pengganti bagi lahan milik Perhutani yang akan terkena pembebasan lahan.
â€Å“Kita masih mencari lahan pengganti itu. Pilihannya antara daerah Gununghalu, Cipatat, atau Cipeundeuy,†ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Selasa (3/1).
Ada sekitar 300 hektar lahan di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Bandung Selatan yang akan terkena projek PLTA yang akan menghasilkan daya 1.040 Megawatt itu. Diberitakan sebelumnya, warga pun meminta kejelasan soal status penggantian lahan Perhutani tersebut.
Diperkirakan, ada sekitar 100 kepala keluarga yang menempati 20 hingga 30 hektar lahan milik Perhutani di Desa Sukaresmi, Kabupaten Bandung Barat yang akan dijadikan bagian dari PLTA Upper Cisokan. Masyarakat yang tinggal di atas tanah perhutani itu tidak dapat dipastikan ikatan resmi ataupun dokumen lahan yang mereka miliki. Masyarakat tersebut lebih merasa khawatir atas rencana relokasi ketimbang warga yang terkena projek di atas lahan sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Asep menambahkan, ia yakin kebijakan PT PLN (Persero) sebagai pemilik projek dengan energi terbarukan terbesar dan pertama di Indonesia itu sudah mempertimbangkan persoalan itu. â€Å“Saya yakin, PLN sudah mempunyai inisiatif untuk menangani ganti rugi lahan beserta pengguna lahan tersebut,†tuturnya.
Total lahan yang dibutuhkan untuk megaprojek itu sekitar 720,1212 hektare. Sekitar 80,5 persen dari kebutuhan lahan berada di Kecamatan Cipongkor dan Kecamatan Rongga, di Kabupaten Bandung Barat, sedangkan sisanya menggunakan lahan warga di Kabupaten Cianjur.
Dihubungi terpisah, Humas Perum Perhutani KPH Bandung Selatan Rudi Ahmad Haryadi membenarkan relokasi lahan Perhutani tersebut. Nantinya, sesuai kesepakatan, lahan yang baru akan dua kali lebih luas dari lahan sebelumnya menjadi sekitar 600 hektar. "Kami juga memberi masukan agar ada kesesuaian lahan, khususnya unsur kesuburan tanah, karena di lokasi Perhutani di Cisokan merupakan lahan hutan produksi," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Proyek Upper Cisokan Pumped Storage di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur juga sudah rampung. Hal itu ditetapkan oleh Pemprov Jabar melalui keputusan Gubernur Jawa Barat No : 593/Kep.1386/Pemum/2011 pada 27 Oktober 2011.
Selain itu, Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Upper Cisokan Kabupaten Bandung Barat pun telah dibentuk. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal pembebasan lahan.
Bupati Bandung Barat Abubakar menuturkan, berbagai kesiapan tersebut memperlihatkan keberlangsungan projek tersebut. Berbagai kemajuan yang telah ditempuh dan dilaksanakan pada proses awal telah terbentuk dan mencerminkan keseriusan pembangunan PLTA Upper Cisokan.
â€Å“Hal itu mencerminkan bahwa PLTA Upper Cisokan bukan sekadar wacana, tetapi sudah serius dilakukan. Terlihat dari tahap implementasi awal yakni pembebasan lahan yang akan segera dilakukan pada tanah milik perhutani, perkebunan, pemda, dan juga warga,†ucapnya. (A-196/das)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com
â€Å“Kita masih mencari lahan pengganti itu. Pilihannya antara daerah Gununghalu, Cipatat, atau Cipeundeuy,†ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Selasa (3/1).
Ada sekitar 300 hektar lahan di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Bandung Selatan yang akan terkena projek PLTA yang akan menghasilkan daya 1.040 Megawatt itu. Diberitakan sebelumnya, warga pun meminta kejelasan soal status penggantian lahan Perhutani tersebut.
Diperkirakan, ada sekitar 100 kepala keluarga yang menempati 20 hingga 30 hektar lahan milik Perhutani di Desa Sukaresmi, Kabupaten Bandung Barat yang akan dijadikan bagian dari PLTA Upper Cisokan. Masyarakat yang tinggal di atas tanah perhutani itu tidak dapat dipastikan ikatan resmi ataupun dokumen lahan yang mereka miliki. Masyarakat tersebut lebih merasa khawatir atas rencana relokasi ketimbang warga yang terkena projek di atas lahan sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Asep menambahkan, ia yakin kebijakan PT PLN (Persero) sebagai pemilik projek dengan energi terbarukan terbesar dan pertama di Indonesia itu sudah mempertimbangkan persoalan itu. â€Å“Saya yakin, PLN sudah mempunyai inisiatif untuk menangani ganti rugi lahan beserta pengguna lahan tersebut,†tuturnya.
Total lahan yang dibutuhkan untuk megaprojek itu sekitar 720,1212 hektare. Sekitar 80,5 persen dari kebutuhan lahan berada di Kecamatan Cipongkor dan Kecamatan Rongga, di Kabupaten Bandung Barat, sedangkan sisanya menggunakan lahan warga di Kabupaten Cianjur.
Dihubungi terpisah, Humas Perum Perhutani KPH Bandung Selatan Rudi Ahmad Haryadi membenarkan relokasi lahan Perhutani tersebut. Nantinya, sesuai kesepakatan, lahan yang baru akan dua kali lebih luas dari lahan sebelumnya menjadi sekitar 600 hektar. "Kami juga memberi masukan agar ada kesesuaian lahan, khususnya unsur kesuburan tanah, karena di lokasi Perhutani di Cisokan merupakan lahan hutan produksi," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Proyek Upper Cisokan Pumped Storage di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur juga sudah rampung. Hal itu ditetapkan oleh Pemprov Jabar melalui keputusan Gubernur Jawa Barat No : 593/Kep.1386/Pemum/2011 pada 27 Oktober 2011.
Selain itu, Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Upper Cisokan Kabupaten Bandung Barat pun telah dibentuk. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal pembebasan lahan.
Bupati Bandung Barat Abubakar menuturkan, berbagai kesiapan tersebut memperlihatkan keberlangsungan projek tersebut. Berbagai kemajuan yang telah ditempuh dan dilaksanakan pada proses awal telah terbentuk dan mencerminkan keseriusan pembangunan PLTA Upper Cisokan.
â€Å“Hal itu mencerminkan bahwa PLTA Upper Cisokan bukan sekadar wacana, tetapi sudah serius dilakukan. Terlihat dari tahap implementasi awal yakni pembebasan lahan yang akan segera dilakukan pada tanah milik perhutani, perkebunan, pemda, dan juga warga,†ucapnya. (A-196/das)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com