-

Tuesday, August 09, 2011

Pemberian BOS Tidak Efektif

Pemerintah hingga wakil rakyat didesak untuk mewujudkan layanan prima bagi pendidikan anak. Selain itu, besarnya bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai tidak efektif.

Menurut Koordinator Kampanye dan Advokasi Pendidikan dari Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip), Zamzam Muzaki, saat ini pusat telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 158,966 triliun, dan alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp 2,617 triliun. Sementara total anggaran pendidikan nasional mencapai Rp 248 triliun. Jika ditambah dengan APBN-P maka jumlah APBN untuk membiayai pendidikan di Indonesia mencapai Rp 266,94 triliun.

"Jumlah yang sangat besar bukan?! Tapi apakah sudah efektif memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan kita? Apakah sudah bisa memenuhi kelima layanan prima pendidikan? Di mana celah ketidakmampuan pemerintah dengan sumber daya yang melimpah sehingga masih belum mampu memenuhi hak pendidikan anak?" ungkapnya dalam Forum Obrolan Kerlip (OK) di BIP Library Mall, Jln. Merdeka, Minggu (7/8).

Ia mencotohkan, penyelenggaraan UN dianggap sebagai program kontroversial yang jelas dinyatakan terbukti melalaikan pemenuhan hak atas pendidikan dan hak-hak anak, untuk mendorong pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan, yang hanya menekankan pada peraihan angka tertentu dan masih dominan menjadi penentu kelulusan siswa.

Sementara model pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak swasta dan masyarakat dengan sumber daya terbatas justru banyak menghasilkan model penyelenggaraan pendidikan yang mampu memenuhi hak pendidikan anak. "Upaya untuk mengumpulkan berbagai praktik baik pemenuhan hak, pendidikan anak memang sudah dan sedang dijalankan beberapa kementerian atau lembaga. Namun masih sangat elitis dan hanya berhenti sebagai model atau piloting untuk kelompok masyarakat atau sekolah tertentu," ungkapnya.

Kini saatnya bagi anak, keluarga, dan masyarakat untuk menyoal efektivitas model-model pemenuhan hak pendidikan anak yang diatur oleh pusat dan pemda. Mulai dari penghapusan istilah BOS. Secara substansi BOS sudah memenuhi sebagian besar kebutuhan operasional pendidikan dasar 9 tahun, namun masih mengalami berbagai masalah. (B.107)** sumber : (GALAMEDIA)

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment