Adanya pungutan di sejumlah sekolah terjadi akibat mekanisme penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) saat ini terlalu rumit dan lama. Seharusnya penyaluran dana BOS dikembalikan ke asal, yakni dari pemerintah pusat langsung masuk ke rekening sekolah.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Popong Otje Djundjunan kepada wartawan di gedung FISIP Unpad, Jln. Bukit Dago Utara, Rabu (10/8). "Karenanya, kami sebagai anggota Komisi X DPR RI mendesak pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk mengubah kembali keputusannya," terangnya.
Ia mengatakan, Komisi X sudah beberapa kali mengundang Mendiknas, M. Nuh guna membicarakan mekanisme pencairan BOS. Terlebih, pengubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang kini harus masuk ke kas daerah dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tanpa sepengetahuan dari DPR.
"Meski sebetulnya pengubahan mekanisme tersebut tidak harus disetujui DPR, tetapi paling tidak seharusnya Kemendiknas mengkaji terlebih dahulu perubahan kebijakan tersebut," tuturnya.
Semula, katanya, mekanisme pencairan BOS tidaklah rumit dan praktis. Sekolah bahkan langsung bisa menggunakannya untuk operasional sekolah.
Dengan parkir dulu di daerah, birokrasinya mejadi panjang. Dengan begitu, tidak usah heran apabila kemudian banyak sekolah yang melakukan pungutan. Pasalnya, dana operasional mereka terhambat. Bahkan, ada yang sampai menggunakan dana pribadi untuk kepentingan sekolah.
"Sudah pakai jalan tol, eh sekarang malah belok dulu. Secara logika justru menjadi jauh. Bukan karena dimakan oleh orang lain, tetapi yang namanya birokrasi APBD ada aturan sendiri yang tidak boleh tidak dan harus dipenuhi," ucapnya.
Mengenai adanya sejumlah ide untuk menghapuskan BOS karena sekolah masih tetap melakukan pungutan, menurut Otje, belum perlu dilakukan. Jika dihapuskan maka sekolah akan bertambah susah, terutama di pendidikan dasar 9 tahun. "Justru sebetulnya harus disyukuri. Manfaatnya banyak. Hanya sistemnya yang harus diubah," tegasnya.
Belum memenuhi
Di tempat terpisah, pakar pendidikan sekaligus mantan Dirjen Dikti Kemendiknas, Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pungutan di sekolah akibat dari dana BOS yang ada malah belum mampu memenuhi operasional sekolah. Akibatnya posisi sekolah serbasalah.
"Di satu sisi enggak boleh melakukan pungutan, namun di sisi lain BOS yang ada tidak cukup," ucapnya di kampus UPI, Jln. Dr. Setiabudhi.
Sikap tertutup sekolah mengenai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) juga menjadi masalah. Apalagi sumbangan dari orangtua yang sifatnya sukarela sebetulnya tidak dilarang. "Jika mau terbuka orangtua mana pun tidak akan protes.," tambahnya. (B.107)** sumber : (GALAMEDIA)
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago