-

Thursday, August 11, 2011

JPU Sempat Ragukan Kapasitas Yusril Sebagai Saksi Ahli

Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pemerikasaan saksi perkara dugaan korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mochamad sempat mempertanyakan kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Sebab, Yusri dihadirkan sebagai saksi ahli bidang Hukum Tatanegara, sementara pertanyaan yang akan diajukan yaitu seputar Hukum Administrasi Negara.

Hal itu diungkapkan anggota JPU saat Yusril akan menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa seputar pelimpahan kewenangan.

Pernyataan JPU tersebut membuat kuasa hukum sedikit gusar, karena menurut penilaian mereka, Yusril memiliki kapasitas menjawab pertanyaan seputar hukum tatanegara dan hukum administrasi negara.

Ketua Majelis Hakim Azharyadi Priakusuma pun menengahi, dengan menanyakan sendiri, apakah Yusril bersedia dan bisa menjawab seputar hukum administrasi negara.

"Saya bersedia dan punya kemampuan untuk itu. Dulu sebelum 1980 tiap fakultas hukum ada jurusan tatanegara dan administrasi negara, setelah 1980, 2 jurusan itu digabungkan. Saya memang diangkat sebagai gubes hukum tatanegara. Tapi sebenarnya hukum tatanegara dan administrasi negara berhubungan satu sama lain," jelas Yusril.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pun masih berlangsung hingga saat ini. Yusril dimintai penjelasan seputan aturan pelimpahan kewenangan serta pertanggungjawabannya.

Dalam penjelasannya Yusril juga beberapa kali memberikan contoh dari pengalamannya sendiri. Selama memberikan keterangan, Mantan Menteri Hukum dan HAM itu terlihat tenang dalam meberikan penjelasan.

Namun saat JPU mengajukan pertanyaan yang menyinggung fakta perkara, kuasa hukum pun berkali-kali mengajukan keberatan.

"Kami keberatan, saksi ahli kan tidak tahu tentang perkara ini. Jangan diseret pada konstruksi dakwaan," kata salah seorang tim kuasa hukum. Hakim pun beberapa kali menengahi perdebatan antara JPU dan kuasa hukum.


(tya/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment