Beberapa orang Satgas Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Senin (8/8). Pertemuan dilakukan untuk membahas program antigratifikasi. Jabar merupakan salah satu provinsi yang dijadikan pilot project untuk program tersebut oleh KPK.
Menurut Kepala Satgas Pengendalian Gratifikasi KPK, Dedi Hartono, program antikorupsi dan gratifikasi tersebut guna menanggulangi upaya gratifikasi. Dengan program ini, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar wajib melapor ke KPK jika menerima parsel atau hadiah lainnya.
"Pejabat PNS harus selalu melapor kalau menerima sesuatu dari bawahannya atau kolega. Kita tidak bisa men-judge boleh atau tidak, tetapi sesuai aturan, laporkan saja," ungkap Dedi.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan mengungkapkan, satgas tersebut sebagai utusan KPK untuk membicarakan program antigratifikasi. Jabar merupakan pilot project program ini. Untuk implementasinya, masalah ini akan diatur oleh inspektorat dan asisten IV.
"Sasaran program ini adalah untuk merancang hidup bersih dari korupsi dan gratifikasi. Pada prinsipnya saya menyambut baik program ini. Apalagi dari tahun 2008, sejak jadi gubernur, saya tidak pernah menerima parsel dari bawahan saya," ujar Heryawan.
Program ini nantinya berlaku bagi semua pejabat di lingkungan Pemprov Jabar. Program ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi gratifikasi. Secara teknis, tim dari KPK dan Pemprov Jabar yang diwakili inspektorat dan asisten IV akan merumuskan pointer-pointer-nya.
" Namun, masalah ini akan dirumuskan bersama tim dari kedua belah pihak. Intinya, jika pejabat menerima parsel wajib melaporkannya ke KPK," jelasnya. (B.96)** sumber : (GALAMEDIA)
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago