Dua pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKPD Indihiang, Kab. Tasikmalaya, Dhevi Rohmah dan Novita Mulyasari Dewi, membobol uang nasabah sebesar Rp 3,572 miliar. Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jln. Martadina, Jumat (12/8). Mereka membobol kas BPR selama enam tahun mulai 2004 - 2010.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eman Sungkawa menyebutkan, ada sembilan cara yang dilakukan satu atau kedua terdakwa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum di BPR BKPD Indihiang milik Pemerintah Kab. Tasikmalaya. Di antaranya menarik deposito dengan meniru tanda tangan. Total kerugian akibat perbuatan terdakwa ini sebesar Rp 3.572.832.934.
Terdakwa membobol kas bank dan menggelapkan uang nasabah dengan beberapa cara, di antaranya memalsukan tanda tangan dengan dana yang ditarik Rp 360,5 juta. Modus lainnya mencatat deposito dengan nominal lebih kecil. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 767,4 juta.
"Selain itu, terdakwa juga memperbaharui deposito, kemudian dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Kerugian yang ditimbulkannya Rp 80 juta. Terdakwa pun mencairkan deposito dengan overbooking dan negara dirugikan sebesar Rp 909 juta," ucap Eman.
Kasus ini terungkap saat PD BPR BKPD Indihiang mengganti seluruh buku tabungan milik nasabah dengan yang baru. Setelah itu Bank Indonesia Cabang Tasikmalaya melakukan audit pada 12 Februari 2010. Ternyata ditemukan selisih perbedaan uang antara yang tercantum pada buku tabungan dengan jumlah uang yang ada di PD BPR BKPD Indihiang.
Terdakwa bersama-sama melakukan aksinya dengan pemindahbukuan dari rekening deposito atas nama rekening deposan ke rekening tabungan yang antara lain atas nama keluarga terdakwa.
Pengalihan di antaranya dilakukan terdakwa Novita ke rekening atas nama Jannisa Deniawan, Zufar (anak), dan Ria Indriani (adik). Sementara terdakwa Dhevi mengalihkan rekening nasabah ke rekening atas nama Maman Sutardi, ayahnya.
"Pemindahbukuan dari rekening deposan ke rekening tabungan tersebut tidak didukung bukti warkat (slip) perintah pemindahbukuan yang disetujui direksi," ungkapnya.
JPU menyatakan, terdakwa yang telah ditahan sejak 26 Juli lalu dinyatakan melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 UU No. 31/Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.
Cek palsu
Sementara itu, ABP (60) diajukan ke meja hijau karena diduga memalsukan cek. Namun tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang diseret sebagai terdakwa. Sedangkan teller Bank BCA yang terlibat dalam pencairan tidak dijadikan tersangka. Pada Rabu (10/8), sidang pemeriksaan saksi atas perkara ABP seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Namun terdakwa tidak hadir karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Immanuel.
"Klien kami menderita stroke. Sejak menjalani penahanan di kepolisian dan kejaksaan, klien kami ini sudah lumpuh. Karena itu kami mengajukan pengalihan menjadi tahanan kota," kata salah satu pengacara terdakwa, Heri Gunawan, S.H., M.H. (adit)** sumber : (GALAMEDIA)
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago