Bandung - Ketersediaan informasi geospasial di Indonesia semakin mendesak, karena ada 170 Undang-undang (UU) yang memerlukan ketersediaan sekitar 93 jenis informasi dan data spasial (peta) untuk penerapannya. Informasi geospasial ini dinilai penting untuk penyelenggaraan program-program pembangunan wilayah.
Peraturan Pemerintah (PP) pun didorong untuk segera diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
"UU Geospasial disusun agar sekitar 170 UU memiliki referensi yang sama atau mengacu pada Informasi Geospasial Dasar yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial. UU yang menunggu penerapan UU ini di antaranya tentang tata ruang wilayah negara, PPLH dan Sumberdaya Air," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto, saat ditemui usai mengikuti Semiloka Revitalisasi Tata Kelola Informasi Geospasial sesuai Amanat UU Nomor 4 Tahun 2011 , di Aula Timur Kampus ITB, Jalan Ganesa, Kamis (28/7/2011).
Dengan adanya UU dan PP nantinya, maka batas-batas wilayah nasional akan memiliki kepastian, apalagi saat ini telah banyak terjadi pemekaran daerah. "Batas-batas wilayah ini menyangkut sumber daya alam," katanya.
Sistem Informasi Geospasial disebutkan Daryatmo akan diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagai Badan Informasi Geospasial (BIG). Ia menuturkan, dengan adanya kepastian batas-batas wilayah, maka diharapkan konflik yang terjadi akibat ketidakjelasan batas, akan terminimalisir.
"Tidak adanya batas yang jelas dan pasti selama ini berpotensi mengakibatkan konflik, karena perebutan sumber daya alam misalnya," tutur Daryatmo.
Pembuatan PP atas UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial diberi waktu selama 2 tahun
(tya/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago