Setelah pada 2009 mendapat disclaimer dari BPK, tahun 2010 Pemkot Bandung sedikit lebih baik dengan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Selain Kota Bandung, BPK juga memberikan WDP pada 9 kabupaten dan kota lainnya.
Laporan hasil pemeriksaan BPK itu disampaikan di Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Jalan Moch. Toha, Selasa (19/7/2011). LHP BPK RI atas LKPD disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Jabar Slamet Kurniawan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari masing-masing kabupaten/kota.
10 pemerintah kabupaten/kota itu adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Menurut Slamet, berdasarkan hasil pemeriksaan 10 LKPD tahun anggaran 2010, BPK masih menemukan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dikatakan Slamet, dalam tiga tahun terakhir penyajian aset tetap dan masalah penyajian persediaan yang tidak memadai selalu terulang. "Padahal permasalahan itu bukan persoalan yang terlalu sulit untuk diselesaikan," katanya.
Slamet mengatakan, BPK berharap LKPD berbagai daerah di Jabar mendapat opimi terbaik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP). "BPK yakin, jika pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tuntas dan menyeluruh, maka dengan sendirinya akan dapat opini WTP," jelasnya.
Penyampaian LHP BPK kali ini merupakan yang kedua dilakukan. Sebelumnya, Jumat (8/7/2011), BPK RI Perwakilan Jabar sudah melaksanakan penyampaian LHP BPK untuk 6 pemerintah daerah di Jabar. Keenam daerah itu yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago