Bandung - Sebanyak 7.500 pekerja yang tersebar di 200 tempat hiburan di Kota Bandung dipastikan 'nganggur' sepanjang bulan puasa nanti. Sebab tempatnya bekerja tidak boleh beroperasi alias wajib tutup.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Himpunan Pengusaha Pariwisata dan Hiburan (Hiphi) Kota Bandung Barli Iskandar, Sabtu (9/7/2011).
"Jumlah tempat hiburan di Bandung itu telah menyerap sekitar 15 ribu pekerja. Sementara pekerja tidak tetap yakni 7.500 orang. Pekerja yang mengandalkan komisi inilah dipastikan kehilangan penghasilan atau tidak bekerja selama puasa," ujar Barli.
Ia menambahkan, khusus bagi pekerja tetap yang juga 'nganggur' sepanjang Ramadan nanti, pihak perusahaan sesuai kebijakannya akan memberikan kompensasi. Tempat hiburan mulai tak beroperasi satu hari sebelum puasa hingga tiga hari setelah lebaran.
"Mayoritas pekerja tidak tetap itu berasal dari luar Bandung. Biasanya, mereka memilih pulang kampung dulu," terangnya.
Hiphi Kota Bandung mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan agar mematuhi dan menghormati aturan tersebut. Minggu depan pihak Hiphi bakal menyampaikan surat kepada pengusaha hiburan mengenai penutupan sementara tersebut.
"Jangan ada pengusaha yang bandel. Kalau tetap tak memathui aturan, tentu saja harus siap menerima sanksi. Ya, sanksi itu bisa berupa pencabutan izin usaha," papar Barli.
Kategori tempat hiburan yang wajib tutup sepanjang ramadan antara lain diskotek, spa, biliar, klub malam, dan karaoke.
(bbn/bbn)
sumber : bandung.detik.com
Thursday, July 07, 2011
7.500 Pekerja Hiburan 'Nganggur' Selama Puasa
0 komentar:
-