-

Tuesday, July 12, 2011

Perwira Polda Jabar Kembali Perkarakan Mantan Istri

Bandung - Masnawati (35) sepertinya harus menunggu lebih lama lagi untuk bisa bertemu dengan ketiga anaknya. Seharusnya, masa hukuman penjara 1 tahun atas perkara Pencurian ATM yang dilaporkan oleh mantan suaminya itu berakhir pada 18 Juni lalu.

Namun mantan suami Wati yang juga perwira polisi di Polda Jabar bernama AKBP Enjang Hasan Kurnia itu kembali melaporkan dirinya atas kasus perusakan rumah dan mobil. Padahal kejadian itu terjadi sebelum Wati melakukan pencurian ATM hingga akhirnya ia dipenjara.

Forum Solidaritas Peduli Masnawati pun mempertanyakan kejanggalan dalam proses hukum, khususnya pelimpahan dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga tahap pemeriksaan di pengadilan yang memakan waktu kurang lebih 1 tahun.

"Hal itu mengakibatkan terhambatnya Masnawati mendapatkan kebebasan. Apalagi ia ingin segera bertemu dengan anaknya," ujar Ellin Rozana dari Institut Perempuan dalam keterangan persnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (12/7/2011).

Masnawati didakwa untuk pasal 406 KUHP untuk perusakan dan 335 KUHP untuk perbuatan tidak menyenangkan. Dalam berkas dakwaan yang dibuat oleh JPU Firdaus, ditulis, bahwa pada Selasa 18 Mei 2010 lalu sekitar pukul 00.30, Wati (terdakwa) datang ke rumah korban dengan dua anaknya serta pembantunya, lalu teriak-teriak.

"Hei Enjang, saya minta kamu mencabut gugatan (soal pencurian ATM-red)," mendengar teriakan Wati, Enjang tidak keluar rumah, hanya mengintip keluar jendela dan melihat terdakwa melempar dengan menggunakan batu ke arah pintu, jendela, pintu garasi dengan menggunakan batu yang ada di sekitar rumah.

Kemudian Enjang menghubungi satpam yang kemudian datang bersama Ketua RT dan mengatakan bahwa tindakannya itu mengganggu. Terdakwa pun menurut namun tidak mau meninggalkan rumah dan tetap berada di depan pintu garasi.

Lalu pada sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa kembali melempar batu ke rumah dan mobil hingga mengakibatkan kaca 2 mobil yang berada di dalam garasi pecah. Akibat perbuatan tersebut Enjang mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu dituturkan kuasa hukum Wati, Yunus Timotheus mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (18/7/2011) mendatang. Dalam fakta persidangan, ia mengungkapkan beberapa hal yang dinilai ironis.

"Sebagai polisi, seharusnya Enjang ini mencegah adanya tindak pidana. Sementara pada kasus ini, ia seakan membiarkan untuk kemudian dijadikan perkara pidana," katanya.

(tya/ern)


sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment