USEP USMAN NASRULLOH/"PRLM" TOKOH Sunda sekaligus anggota DPR RI Komisi X, Popong (kedua kiri depan), memaparakan materinya pada Sidang Pleno 3 Kongres Bahasa Sunda IX di Ballroom Garuda Hotel Grand Jaya Raya, Jln. Raya Puncak KM 17, Cipayung, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7). Popong mengusulkan dana pengembangan bahasa daerah dimasukkan dalam APBD karena ada dalam aturan undang-undangnya tentang bahasa.*
BOGOR, (PRLM).- Pemerintah kepala daerah provinsi maupun kab/kota yang tidak menyediakan anggaran untuk pemeliharaan dan pengembangan bahasa dan sastra daerah dapat dilaporkan dan dituntut secara hukum. Pemda seperti itu telah melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Anggota Komisi X DPRI Otje Popong Djunjunan menyampaikan hal itu pada pleno terakhir Kongres Bahasa Sunda IX, di Cipayung, Bogor, Rabu (13/7).
Popong mengatakan, dalam Pasal 42 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan, pemda wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan masyarakat sesuai perkembangan zaman dan menjadi kekayaan budaya Indonesia. Demikian juga dengan keberadaan bahasa dan sastra Sunda.
Artinya, kata Popong, gubernur, bupati, dan walikota selaku kepala pemerintah daerah tingkat provinsi, kota/kab, harus menyediakan anggaran dan memasukkan anggara tersebut ke dalam APBD. Jika tidak, kepala daerah dapat dilaporkan DPRD kepada kejaksan dan dikenai sanksi. Walaupun bukan sanksi pidana.
Bila anggaran itu belum masuk, tegas Popong, pemda dapat segera memasukkannya ke dalam APBD perubahan. "Jadi karena ini sudah tertuang dalam UU makanya hukumnya wajib. Jika tidak, laporkan dan pasti akan dikenai sanksi," tuturnya.
Tentang besaran jumlah anggaran, Popong mengatakan, bergantung kepada kemampuan daerah masing-masing. Tapi bukan lagi jutaan rupiah tetapi milyar rupiah. Sebab menurutnya, bahasa Sunda sangat penting. Bahasa Sunda dapat menjadi bagian kekayaan nasional yang menjadi jati diri bangsa.
"Oleh karena itu, apapun perjuangan yang dilakukan masyarakat, apakah itu individu ataupun kelompok dalam upaya memelihara dan mengembangkan bahasa dan sastra Sunda, tidak perlu takut karena bahasa dan sastra dilindungi UU," terangnya. (A-148)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com