-

Tuesday, August 02, 2011

DPRD Bandung: Harusnya Keppres yang Dicabut karena Produk Orba


Bandung - Lia Noer Hambali, mantan anggota Pansus Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol menyatakan harusnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 1997 yang dicabut, bukan Perda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau lebih sering disebut Perda Miras itu.

"Keppres itu buatan orde baru (orba) yang penuh tekanan, harusnya itu yang segera dicabut," kata Lia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/8/2011).

Jika dikaji, menurutnya Keppres itu bertentangan dengan Pancasila. Apalagi, di agama manapun tidak diperbolehkan minum minuman ber alkohol.

"Perda ini sesuatu yang baik untuk jaga moral bangsa. Kita harus jalan terus dengan perda ini. Apa Mendagri tidak prihatin rusaknya generasi kita karena minuman itu," kata Lia.

Dituturkan Lia, minuman beralkohol itu bukan ranah Mendagri, melainkan ranah Menteri Perdagangan. "Mendagri urus saja kepala daerah biar bener, jangan urusin miras," tandasnya.

Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau lebih dikenal dengan sebutan Perda Miras yang baru saja disahkan 30 Desember 2010 lalu terancam tak bisa dilaksanakan. Perda tersebut dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Di Perda Miras, minuman beralkohol golongan A, B, dan C diatur penjualannya. Di mana tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya diizinkan dijual tempat seperti hotel bintang 3 hingga 5 dan tempat hiburan.

Sementara di Keppres, minuman golongan A boleh dijual bebas. Artinya, perda bertentangan dengan Keppres, khususnya yang mengatur pengendalian miras golongan A.
sumber : bandung.detik.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment