REPUBLIKA, Muslim di Malaysia menentang bir halal yang dilakukan oleh salah satu distributor. Karena kadar alkohol dalam bir yang diporduksi salah satu distributor tersebut lebih tinggi dari yang disyaratkan dalam hukum Islam.
Jamil Khir Baharom, menteri di Departemen Perdana Menteri, mengatakan, perusahaan yang mengklaim bahwa kadar alkohol dalam bir sebesar 0.1 persen adalah tidak benar. Karena berdasarkan hasil laboratorium menunjukkan bahwa kadar alkohol bir tersebut mencapai 0,5 persen.
Ia mengatakan Departemen Pembangunan Islam Malaysia dan Dewan Negara Urusan Islam akan melarang penjualan minuman beralkohol seperti bir di kalangan Muslim. "Kami akan berkonsultasi dengan Bea dan Cukai untuk mencari informasi lebih jauh terkait masalah ini," ujar Jamil seperti dituliskan Bernama, Senin (30/5).
Dari populasi penduduk Malaysia yang berjumlah 27 juta jiwa, sekitar 60 persennya adalah Muslim. Sementara sekitar 25 persen dari etnis Cina, yang kebanyakan beragama Buddha atau Kristen dan delapan persen etnis India, yang beragama Hindu.
Sebuah surat kabar baru-baru ini melaporkan bahwa bir halal begitu sangat populer di kalangan umat Muslim. Hal Itu mengutip Mufti Negara Johor Mohd Tahrir Samsuddin yang mengatakan bahwa Dewan Fatwa Nasional telah memutuskan bahwa kandungan alkohol dalam makanan dan minuman harus berdasarkan hukum Islam, yakni berada di bawah 0,01 persen.
sumber : www.republika.co.id