Bandung - Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi Nonaktif yang menjadi terdakwa korupsi absen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (26/5/2011). Ketidakhadiran Mochtar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dikarenakan sakit.
Hadir dalam ruang sidang Krisna, dokter spesialis jantung dr Glen yang memberikan keterangannya atas kondisi kesehatan Mochtar. "Pak Mochtar memiliki kecenderungan ke arah stroke. Harus terus dimonitoring, yang perlu diwaspadai bagian kepala dan dada," katanya.
Tim kuasa hukum Mochtar pun kembali meminta agar Mochtar dapat dirawat di luar rutan demi kesehatan.
"Bagaimana kalau terdakwa mendapat serangan di dalam rutan, apa bisa langsung dirujuk?," kata salah seorang kuasa hukum Mochtar saat sidang.
Dokter yang bertugas di Rutan Kebonwaru, dr Vina pun turut dimintai keterangannya. "Ya kalau memang darurat, kenapa tidak (dirujuk-red)," jawab dr Vina atas pertanyaan kuasa hukum tersebut.
Majelis hakim pun membutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa tersebut. Ia hanya meminta pada dokter di rutan untuk terus monitoring. "Pada dokter di rutan saya minta agar terdakwa diperhatikan," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi Pria Kusuma.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin mendatang, 10 orang saksi yang telah hadir pada hari ini pun diminta untuk kembali hadir. Azharyadi pun meminta pada kuasa hukum Mochtar agar terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Mohon disampaikan agar terdakwa menghormati persidangan untuk hadir. Kalau masih sakit bisa didampingi oleh dokternya," katanya
Ia pun berharap agar terdakwa tidak menghalangi persidangan karena pengadilan Tipikor dibatasi waktu. "Karena sidang Tipikor dibatasi jangan sampai menghalang-halangi. Karena kasihan nanti kalau kena pasal baru tidak menghormati peradilan," katanya.
Meski begitu hakim menilai alasan sakit yang diajukan memang dapat diterima dan hal yang wajar. Seperti sidang-sidang sebelumnya, massa pendukung Mochtar memadati ruang sidang.
(tya/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago