Bandung - Satlantas Polrestabes Bandung mengaku kesulitan menertibkan terminal bayangan atau ilegal yang dijadikan tempat mangkal sejumlah angkot. Hal itu karena banyak terminal bayangan yang tidak terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.
"Tidak semua terminal bayangan ada tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti. Ketika tidak ada rambu itu, jelas kita kesulitan melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (27/5/2011).
Sambodo sendiri meminta Dishub memasang rambu lalu lintas di semua terminal bayangan yang ada. "Beberapa terminal bayangan itu di antaranya di depan Terminal Cicaheum, dekat Terminal Leuwipanjang, Jalan Pasir Koja, dan Terminal Dago Atas," terangnya.
Siang tadi, sambung Sambodo, Satlantas bekerjasama dengan Dishub menertibkan terminal ilegal di Jalan Pasir Koja dan sekitar Terminal Leuwipanjang. Angkot yang ngetem di sana pun 'diusir' petugas dan tidak diperbolehkan kembali mangkal di sana.
"Itu sebagai langkah persuasif. Selanjutnya kita akan koordinasi dengan Dishub agar memasang rambu. Selain itu, petugas kita akan patroli. Kalau masih ada yang mangkal di terminal bayangan, kita tilang," tegas Sambodo.
(ors/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago