Bandung - Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia menyatakan semua dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan.
"Ya keberatan lah. Silahkan buktikan semua tuduhan. Tidak ada bukti saya menerima uang dari Gayus," ujarnya usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (26/5/2011).
Iwan menyatakan untuk penyusunan pledoi pada sidang selanjutnya akan koordinasi dulu dengan kuasa hukum. "Tapi tampaknya saya akan buat pembelaan sendiri juga," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Iwan Berlin Pandiangan menyatakan pernyataan JPU yang mengatakan bahwa pencabutan BAP oleh terdakwa tak berasalan sehingga tak bisa diterima, tak masuk akal.
"Loh terdakwa kan mengakui jika BAP itu dibuat penuh dengan tekanan dari penyidik, alasan ini kuat. Apalagi jaksa tak mau menghadirkan saksi dari penyidik," ujar Berlin.
Selain itu keterangan para saksi tidak berkaitan satu sama lain. "Ya delapan anggotanya mengaku menerima uang, tapi mereka tidak saling mengetahui. Artinya ini pribadi masing-masing. Lagipula Gayus yang memberi pun tidak mengakui," tandasnya.
Mengenai tidak hadirnya saksi dari penyidik, JPU Sila Pulungan punya alasan sendiri. Menurutnya majelis hakim lah yang menolak saksi penyidik dihadirkan. "Ya tanyakan pada hakim. Lagipula tak perlu saksi penyidik, cukup dari BAP saja," ujarnya.
(ern/bbn)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago