Bandung - Tim kuasa hukum Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto menilai sidang yang dijalani kliennya selama tiga bulan percuma. Sebab majelis hakim dinilai memvonis berdasarkan pendapat, bukan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
"Kita melihat selama tiga bulan (sidang) ini percuma kalau begitu. Untuk apa kita sidang," keluh Berlin Pandiangan kepada wartawan usai sidang di Ruang Kresna PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (5/7/2011).
Menurutnya, majelis hakim memvonis Iwan berdasarkan BAP pertama di kepolisian. Sementara, BAP yang dibuat sempat dicabut Iwan dan menyangkal telah menerima suap dari Gayus Tambunan.
"Dalam BAP kan ada pengakuan itu (suap dari Gayus - red), tapi kan sudah dicabut dan diakui alasannya," ungkapnya.
Berlin mengatakan, seharusnya yang jadi acuan hakim menjatuhkan vonis adalah fakta yang terungkap di persidangan. Sementara majelis tidak mempercayai keterangan yang diberikan Gayus Tambunan dan Iwan bahwa tidak ada suap-menyuap antara keduanya sehingga BAP yang dibuat dicabut.
"Aturan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan, itu yang jadi pertimbangan (vonis), bukan BAP," terang Berlin.
Tim kuasa hukum sendiri bakal mengajukan banding atas vonis empat tahun plus denda Rp 200 juta. Padahal, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menggukum Iwan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(ors/ern)
sumber : bandung.detik.com
Tuesday, July 05, 2011
Kuasa Hukum Kompol Iwan: Sidang Selama 3 Bulan jadi Percuma
0 komentar:
-