Bandung - Pemkot Bandung dinilai tidak konsisten dalam menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional. Di Perda tersebut, disebutkan bahwa jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional minimal 1,5 kilometer. Sementara kenyataannya, banyak pasar modern yang jaraknya kurang dari 1,5 kilometer. Bahkan jarak antara pasar modern satu dengan lainnya juga sangat dekat.
"Aturan yang ada itu harusnya dijalankan pemkot dengan konsisten. Sementara saat ini pemkot tidak konsisten karena jarak pasar modern dan tradional yang dibatasi tidak berjalan," kata Kabid Kebijakan Publik DPD PKS Kota Bandung Budi Haryana.
Hal itu dikemukakan Budi dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Jan Surapati, Minggu (3/7/2011).
PKS, sambung Budi, menuntut pemkot melaksanakan perda pengaturan pasar tradisional. "Kami menuntut ketegasan pemkot," kata Budi yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.
Berdasarkan data Bappeda Kota Bandung tahun 2008 di Bandung terdapat sekitar 300 minimarket dan sekitar 50 supermarket. Sementara jumlah pasar tradisional di Bandung tercatat hanya 35.
"Jumlah supermarket dan minimarket saat ini disinyalir jumlahnya semakin banyak," ungkap Budi.
Maka dari itu, perda harus dijalankan dengan tegas. Sebab, para pedagang di pasar tradisional menjerit dengan menjamurnya minimarket dan supermarket.
"Banyak pedagang di pasar tradisional yang tidak aktif lagi jualan, jumlahnya sekitar 4.000. Itu karena menjamurnya pasar modern," tandas Budi.
(ors/tya)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago