Bandung - Satpol PP segel delapan ruangan di Vegas International Karaoke Jalan Sukajadi yang diduga tidak memiliki izin untuk beroperasi.
"Dari pendataan kemarin malam, delapan ruangan di Vegas ini belum ada izinnya," kata Kabid Ops Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi kepada wartawan di lokasi, Jumat (1/7/2011) malam.
Dijelaskan Kurnaedi, penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Selain itu, pemilik juga melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Izin Gangguan.
"Yang berizin di sini hanya 15 ruangan, tapi total ada 23 ruangan. Makanya delapan ruangan yang tidak berizin kita segel," jelasnya.
Kurnaedi mengatakan, pasca disegel, pengelola Vegas tidak boleh mengoperasikan ruangan yang disegel. "Nanti kalau sudah ada izinnya baru boleh beroperasi lagi," tandasnya.
Sementara jika setelah disegel pengelola kembali mengoperasikan ruangan yang disegel, bakal ada sanksi yang lebih berat. "Makanya harus punya izin dulu," tegas Kurnaedi.
Pemilik Vegas sendiri menolak menandatangani berita acara penyegelan. Namun, Satpol PP akan memanggil pengelola Vegas dalam waktu dekat.
"Nanti kita panggil dan minta tandatangani berkas acara penyegelan," tutur Kurnaedi.
Operasi tersebut dilakukan sekitar 30 personel Satpol PP dibantu Komando Garnisun Tetap II/Bandung.
(ors/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago