-

Friday, November 18, 2011

Sudah Sesuai Tingkat Inflasi

Usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bandung sebesar 7% dari tahun sebelumnya atau menjadi Rp 1.271.625, sudah sesuai dengan tingkat inflasi. Besaran UMK itu pun merupakan upaya mencarikan titik temu antara kebutuhan pekerja dan pengusaha. Saat ini, UMK yang diusulkan sedang diajukan dan nantinya ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

"Paling tidak usulan itu sudah sesuai dengan tingkat inflasi di suatu daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi usai gebyar program percepatan pembangunan kelurahan bermartabat (P2KB) di Kel. Sadang Serang, Jln. Cikutra Barat, Minggu (13/11).

Menurut Edi, saat ini UMK Kota Bandung sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun untuk perkembangannya, Edi mengaku belum mendapat laporan. "Saya belum dapat laporan utuh tentang peningkatan UMK ini," ungkapnya.

Namun, dikatakan Edi, UMK yang mengalami kenaikan 7% dan kini diusulkan untuk ditetapkan tersebut, merupakan hasil upaya Pemkot Bandung dengan berbagai pihak dalam mencari titik temu. Semua pihak baik itu pekerja, perusahaan dan juga asosiasi, memiliki kebutuhan yang tentunya harus disesuaikan dan dicari titik temu yang ideal.

Sementara itu, Sekretaris DPC SPN Kota Bandung, Dede Koswara mengatakan, bila saat ini UMK sudah 100% dari KHL. Tahun lalu, UMK masih 96% dari KHL, dilihat dari sisi itu UMK mengalami kenaikan.

Meski diakuinya, UMK saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan buruh. "UMK sekarang sudah sesuai dengan KHL, tapi kalau sesuai kebutuhan buruh itu relatif. Karena bicara UMK, itu untuk buruh yang masih lajang. Sementara buruh rata-rata sudah berkeluarga. Kalau dibilang sesuai kebutuhan, masih belum tapi secara pencapaian sudah 100% KHL," ujarnya.

Tak sesuai UMK

Diharapkan perusahaan mau melaksanakan ketentuan UMK yang nanti diumumkan gubernur Jawa Barat. Meski di lapangan tak semua perusahaan membayar gaji sesuai UMK. Seperti untuk karyawan kontrak, yang dibayar tak sesuai UMK.

Walau dalam aturan UMK ini diberikan kepada pegawai atau buruh dalam status apapun, hingga yang bersangkutan bekerja sampai satu tahun. "Dari sisi itu masih ada keprihatinan, namun kami harap realisasi UMK sesuai KHL ini bisa dilaksanakan," ujarnya.

Terkait penundaan, lanjutnya, bisa saja dilakukan perusahaan. Sesuai mekanismenya penangguhan ini harus ada kesepakatan dari buruh. "Masalah penundaan UMK, itu bagi perusahaan yang sehat dan jujur menempuh mekanisme itu. Tapi faktanya, banyak perusahaan yang tak melaporkan penangguhan, tapi nyatanya tak membayar gaji sesuai UMK," ungkap Dede.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha menilai, KHL di Kota Bandung seharusnya menembus angka Rp 1,5 juta. Sebab itu, KHL yang ditetapkan sebesar Rp 1.271.625 masih rendah.

Meski demikian, Ahmad berharap, perusahaan yang ada di Kota Bandung tidak menunda pembayaran UMK 2012 yang besarannya sama dengan KHL ini. "Perusahaan harus patuhi ketentuan soal UMK, yang nanti ditetapkan Gubernur. Saya harap jangan ada penundaan," ujarnya. (B.95)** sumber : (GALAMEDIA)

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment