BANDUNG, (PRLM).- Berkaitan dengan penebangan sejumlah pohon dalam Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD), Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung Yogi Supardjo menuturkan lahan kampus UIN SGD berdasarkan Perda RTH No 7/2011 termasuk lahan privasi.
Jadi kewenangan hak UIN. Pemkot hanya mengarahkan saja , tidak bisa intervensi . Dan kita mengimbau agar menanam kembali minimal dengan jumlah yang sama. Hal ini untuk mempertahankan dan menambah tegakan pohon khususnya di wilayah UIN, katanya, Rabu (16/11).
Dijelaskan Yogi, karena kontribusi dari RTH privasi yang harus tersedia untuk kawasan perkotaan adalah 10 persen menurut UU No. 26/2007 tentang penataan ruang. Sementara Sampai 2008, RTH privat yang terdata di kami baru 5,9%, namun ini pun belum akurat, oleh karena tidak dikelola oleh pemerintah, katanya.
Yogi pun mengungkapkan setelah mengadakan pertemua dengan pihak UIN, mereka menyanggupi menanam kembali 400 pohon baru. Mereka sudah menyiapkan 400 pohon yang akan ditanam kembali di lokasi yang telah disiapkan di sekitar kampus, ujarnya. (A-113/A-88)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com
Jadi kewenangan hak UIN. Pemkot hanya mengarahkan saja , tidak bisa intervensi . Dan kita mengimbau agar menanam kembali minimal dengan jumlah yang sama. Hal ini untuk mempertahankan dan menambah tegakan pohon khususnya di wilayah UIN, katanya, Rabu (16/11).
Dijelaskan Yogi, karena kontribusi dari RTH privasi yang harus tersedia untuk kawasan perkotaan adalah 10 persen menurut UU No. 26/2007 tentang penataan ruang. Sementara Sampai 2008, RTH privat yang terdata di kami baru 5,9%, namun ini pun belum akurat, oleh karena tidak dikelola oleh pemerintah, katanya.
Yogi pun mengungkapkan setelah mengadakan pertemua dengan pihak UIN, mereka menyanggupi menanam kembali 400 pohon baru. Mereka sudah menyiapkan 400 pohon yang akan ditanam kembali di lokasi yang telah disiapkan di sekitar kampus, ujarnya. (A-113/A-88)***
sumber : www.pikiran-rakyat.com