Berita, CANBERRA--Perempuan Muslim yang mengenakan cadar diharuskan membuka cadarnya di Australia. Mereka harus memperlihatkan wajah mereka pada polisi negara, atau kena denda ribuan dolar atau dipenjara.
Demikian salah satu sanksi dalam UU yang kini dibahas di parlemen Australia. UU yang digelontorkan negara bagian New South Wales ini terus menerus dikritik karena tidak sensitif dan berbau diskriminasi agama.
Dalam UU tersebut, perempuan yang mengenakan cadar atau burqa harus membuka penutupnya di muka umum. Atau mereka harus dipenjara selama setahun dan denda 5.500 dolar Australia atau sekitar 5.900 dolar AS.
UU akan dibawa untuk disahkan ke parlemen pada Agustus. UU ini dikritik kelompok Islam. Namun pemerintah berkelit kalau UU ini tidak untuk kelompok agama manapun, karena juga menyangkut pengendara motor yang doyan mengenakan penutup wajah.
"Kelihatan sekali aturan ini berat sebelah. Ini tidak perlu sama sekali," kata juru bicara Dewan Kebebasan Hak-Hak Sipil Australia David BErnie. Total penduduk Australia adalah 23 juta. Dari jumlah tersebut, hanya 400 ribu warga yang memeluk Islam. Dari total 400 ribu warga, hanya sekitar dua ribu perempuan Muslim yang mengenakan cadar dan sejenisnya.
Sebelum ini, Prancis dan Belgia sudah tegas melarang penggunaan cadar maupun niqab atau burqa di muka umum. Argumen kedua negara itu adalah untuk mencegah perempuan dipaksa mengenakan penutup wajah oleh keluarganya. Selain untuk keamanan publik.
sumber : www.republika.co.id