-

Saturday, June 25, 2011

Direktur Citra Mandiri Dilaporkan

  SOLO, - Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, ke Kepolisian Resor Kota Solo.KPCBN menilai perusahaan itu melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena memerintahkan pembongkaran bangunan bersejarah pabrik es Saripetojo I di Solo, untuk dibangun mal.

Jumat siang (24/6/2011), empat pengurus KPCBN Solo memberikan berkas pelaporan di Sentra Pelayanan (SPK) Polres Solo.Koordinator KPCBN Solo, Agus Arnawi, mengatakan, pabrik es Saripetojo I merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan itu terdaftar di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan surat inventarisasi situs Nomor 11-72/Ska/TB/64.   Bangunan itu juga telah diusulkan BP3 Jateng ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hal itu merujuk pada surat BP3 Jateng Nomor 1388/101SP/BP3/P-IV/2010. Secara terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, mengaku, pembongkaran itu telah sesuai prosedur. Pembongkaran itu mengacu pada dua surat keputusan Wali Kota Solo.  Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 646/116/I/1997 menyatakan pabrik itu termasuk 70 bangunan yang tidak masuk cagar budaya. Kemudian pada 23 April 2009, perusahaan daerah meminta lagi kejelasan status pabrik es.  "Melalui Surat Keputusan Nomor 044/293/BSP/1V/2009, wali kota memastikan pabrik es Saripetojo I bukan bangunan cagar budaya," kata Sayuti.   Untuk menjaga harmonisasi, Sayuti menambahkan, perusahaan daerah telah menghentikan pembongkaran sementara waktu. Kini tinggal menunggu hasil penetapan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. 
sumber : www.kompas.com

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment