SOLO, - Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, melaporkan Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, ke Kepolisian Resor Kota Solo.KPCBN menilai perusahaan itu melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena memerintahkan pembongkaran bangunan bersejarah pabrik es Saripetojo I di Solo, untuk dibangun mal.
Jumat siang (24/6/2011), empat pengurus KPCBN Solo memberikan berkas pelaporan di Sentra Pelayanan (SPK) Polres Solo.Koordinator KPCBN Solo, Agus Arnawi, mengatakan, pabrik es Saripetojo I merupakan bangunan cagar budaya. Bangunan itu terdaftar di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan surat inventarisasi situs Nomor 11-72/Ska/TB/64. Bangunan itu juga telah diusulkan BP3 Jateng ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Hal itu merujuk pada surat BP3 Jateng Nomor 1388/101SP/BP3/P-IV/2010. Secara terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah, M Sayuti, mengaku, pembongkaran itu telah sesuai prosedur. Pembongkaran itu mengacu pada dua surat keputusan Wali Kota Solo. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 646/116/I/1997 menyatakan pabrik itu termasuk 70 bangunan yang tidak masuk cagar budaya. Kemudian pada 23 April 2009, perusahaan daerah meminta lagi kejelasan status pabrik es. "Melalui Surat Keputusan Nomor 044/293/BSP/1V/2009, wali kota memastikan pabrik es Saripetojo I bukan bangunan cagar budaya," kata Sayuti. Untuk menjaga harmonisasi, Sayuti menambahkan, perusahaan daerah telah menghentikan pembongkaran sementara waktu. Kini tinggal menunggu hasil penetapan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
sumber : www.kompas.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago