Bandung - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar non aktif Maman Yudia menangis histeris usai Majelis Hakim memvonis dirinya 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dump kendaraan dinas Kabupaten Subang 2008. Ia pun memaki-maki terdakwa lainnya Tatum Darajatun, yang merupakan mantan anak buahnya saat dia menjadi Wakil Bupati Subang.
Sama dengan Maman, Tatum pun divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tatum merupakan Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Subang.
Maman yang mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan celana hitam langsung mengeluarkan sapu tangan dan menghapus air matanya yang tiba-tiba menetes deras, setelah Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonisnya pada sidang yang digelar di PN Bandung, Kamis (23/6/2011).
Baru saja hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, Maman langsung berdiri dan menangis histeris sambil memaki-maki Tatum yang masih duduk di kursi terdakwa.
"Aing teu nyaho nanaon siah Tatum," ujarnya sambil menangis hingga suaranya terdengar bergetar.
Ia pun digiring oleh keluarganya ke ruangan sidang. Meski nurut, namun Maman terus memaki-maki yang ditujukan pada Tatum. Sementara Tatum terlihat tersenyum melihat tingkah mantan atasannya itu. Tatum terlihat lebih tenang, namun ia menolak memberikan komentar pada wartawan.
Sementara itu Kuasa Hukum Maman, Abdi Yuhana mengatakan akan pikir-pikir dulu terhadap vonis yang dijatuhkan kliennya. Namun dia mengakui vonis itu merupakan hukuman minimal yang dijatuhkan.
"Kami melihat hakim dan jaksa ragu-ragu. Kalau memang salah, ya harusnya mobil yang jadi perkara tidak dikembalikan, ini kok dikembalikan," katanya.
(ern/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago