KOMPAS IMAGES/ DHONI SETIAWAN Ilustrasi penambangan pasir TEMANGGUNG, - Aktivitas penambangan bahan galian C secara liar, saat ini tersebar di sedikitnya tujuh lokasi di lereng Gunung Sindoro di Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Namun sejauh ini baru seorang penambang di satu lokasi yang diproses secara hukum.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung, Yulianta, Kamis (23/6/2011) di Temanggung, mengatakan, kendati sering mendengar adanya kegiatan penambangan di berbagai lokasi, sejauh ini pihaknya baru menerima satu berkas perkara penambangan liar dari Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, dengan tersangka berinisial SW.Walaupun jelas-jelas merusak lingkungan, tersangka tidak dikenai pelanggaran pasal dalam Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup. Jika memakai UU itu berkas perkara tersangka harus dilengkapi dengan hasil riset tentang kerusakan lingkungan di lokasi penambangan."Untuk lebih mempercepat proses hukum bagi tersangka, kami memproses hukum yang bersangkutan dengan memakai UU Pertambangan, dan bentuk pelanggaran yang dilakukannya adalah kegiatan penambangan yang tidak berijin atau liar," ujarnya.Dengan memakai UU Pertambangan, pelaku penambangan liar terancam hukuman lima hingga enam tahun penjara.Aktivitas penambangan SW yang sudah berlangsung sejak tahun 2004-2009, dilakukan di lereng Gunung Sindoro, Desa Kwadungan Jurang, dengan total luas area penambangan 2,5 hektar. Dalam kasus ini, SW adalah pemilik modal, yang membeli tanah-tanah milik warga, dan mempekerjakan warga sekitar untuk menambang di lokasi tersebut secara manual.Agus Susanto, salah seorang warga Desa Kwadungan Gunung, mengatakan, dua minggu lalu dia bersama warga desa lainnya melaporkan kegiatan penambangan yang dilakukan secara liar oleh lima orang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Parakan. Aktivitas penambangan di areal seluas 2.000 meter persegi yang sudah berlangsung sejak tahun 1999 itu, membuat warga cemas karena terus berlangsung dan dikhawatirkan akan terus meluas dengan memakai lahan-lahan pertanian milik warga. "Jika dibiarkan, aktivitas penambangan ini lama kelamaan juga akan mengancam keberadaan sumber-sumber air yang men cukupi kebututuhan air bersih bagi masyarakat Desa Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang," ujarnya.Di Desa Kwadungan Jurang, total luas lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mencapai 17 hektar, yang tersebar di tujuh lokasi dengan memakai tanah milik 26 warga. Di Desa Kwadungan Gunung, kegiatan penambangan baru saja berhenti tahun lalu. Luas lahan bekas penambangan mencapai 10 hektar, dan enam hektar di antaranya direncanakan akan direklamasi oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.
sumber : www.kompas.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago