Bandung - Polisi tidak menampik saat ini kesulitan menangkal kelompok-kelopok radikal di Indonesia yang condong bernuansa negatif. Maka itu, institusi Polri perlu kerjasama dengan komponen masyarakat guna menangkal radikalisme.
Di wilayah Polda Jabar, pencegahan paham radikalisme terus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif. "Tidak mungkin instansi bekerja sendiri menangani radikalisme. Begitupun Polri. Maka itu perlu partnership building, yakni langkah upaya Polri bersama-sama masyarakat untuk turut serta menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Fachrudin.
Fachrudin menyampaikan itu dalam acara lokakarya HUT Bhayangkara ke-65 bertema 'Kemitraan Polri dan Masyarakat Dalam Menagani Radikalisme' dia aula Moeryono, Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/6/2011).
Menurut Fachrudi, saat ini kelompok radikal terbagi dua, yakni paham radikalisme positif dan negatif. Tapi kini, sambung dia, polisi berhadapan dengan kelompok negatif.
"Yang dihadapi itu kelompok seperti teroris, kelompok menyimpang mengatasnamakan agama, serta geng motor," paparnya.
Langkah aparat kepolisian untuk menghadapi kelompok seperti itu, kata Fachrudin, tentu saja sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan, tindakan menangani radikalisme tidak perlu dengan tindakan represif.
"Kami lebih mengutamakan tindakan preventif daripada represif. Diharapkan tindakan preventif ini bisa menagkal kelompok-kelompok radikal," ucapnya.
Fachrudin menyatakan setiap menuntaskan masalah di masyarakat harus melibatkan semua komponen masyarakat. Polri bermitra dengan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif. "Masyarakat perlu aktif juga menyampaikan atau melaporkan kepada polisi bila ada tindakan atau kelompok radikal," terangnya.
Acara lokakarya tersebut menampilkan narasumber yang di antaranya Ketua MUI Jabar Hafizd Usman dan pakar hukum dan kriminolog Unpad yakni Yesmil Anwar.
(bbn/ern)
sumber : bandung.detik.com
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago