KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Petugas mengambil foto warga untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Pagangsaan, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2010). YOGYAKARTA, KOMPAS - Ditargetkan, pada bulan Agustus 2011, semua penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki e-KTP. Kepala Seksi Perpindahan Penduduk Inter Daerah Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Wiwikroso Sri Rejeki, di Yogyakarta, Selasa (10/5/2011) mengungkapkan hal tersebut. Ia mengatakan, tujuan sistem E-KTP adalah agar terbangun basis data kependudukan yang akurat., juga demi Tertib Nomor Induk kependudukan (NIK), serta terbangunnya Dokumen Kependudukan dalam Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. Wiwikroso menyebutkan, di Yogyakarta implementasi e-KTP sudah dimulai tahun 2009 lalu, di mana Kecamatan Gondokusuman dijadikan proyek percontohan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan nasional. Diterangkannya, di tahun 2010 pun telah dilakukan pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan Nomor Indok Kependudukan (NIK). Yogyakarta termasuk dalam 197 Kabupaten/Kota Seindonesia yang dijadwalkan memiliki e-KTP pada tahun pertama 2011. Sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang selama ini diterapkan di Indonesia, menyebabkan seseorang mudah memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini memberi peluang adanya kecurangan dalam bentuk duplikasi KTP yang bisa berakibat fatal. Pasalnya, KTP ganda lebih sering digunakan untuk kejahatan atau tindak kriminal. Penjelasan itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DIY Icshanuri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY Hendar Susilowati pada acara Sosialisasi Penerapan KTP Elektronik secara Nasional bagi Propinsi DIY (E-KTP) di Yogyakarta. Dikatakan Ichsanuri, melalui e-KTP ini, data penduduk bersangkutan akan disimpan dalam sebuah chip. Hal ini untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan. Sebab e-KTP menggunakan pengamanan berbasis biometrik yakni sidik jari. "Penerapan sistem ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, di mana pada Pasal 65 ayat 3 tertulis, dalam KTP disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan peristiwa penting," ungkapnya.