BOJONEGORO, KOMPAS.Com - Camat Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, Kunto Prasetyo, mendatangi wartawan Radar Bojonegoro, Khoriij A Zaenal, terkait berita tentang dirinya, Jumat (13/5).Di harian itu pada hari Jumat ini dimuat berita berjudul, "Camat Ngambon Diperiksa Kejari".Kunto dengan tujuh temannya, mendatangi wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jalan Kartini, Jumat siang. Khoriij saat itu sedang minum kopi bersama rekan wartawan lainnya .Kunto dan teman-temannya menanyakan berita tentang dirinya. Kunto protes, karena ditulis dalam berita itu disebutkan ia diperiksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis (12/5). Menurut dia, yang benar dimintai keterangan sebagai saksi, atas kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah gratis (prona).Khoriij meminta Kunto menggunakan hak jawab, jika tulisannya salah. Bahkan Khoriij mengajak camat dan tujuh orang itu ke Kantor Kejaksaan. Di antara teman Kunto saat itu ada yang menyatakan, "Aku bisa mendatangkan 300 warga demo ke kejaksaan."Setelah itu camat dan tujuh orang yang bersamanya meninggalkan kantor kejaksaan.Kunto membantah jika kedatangannya menemui Khoriij dianggap mengancam wartawan. Pihaknya juga membantah mengancam akan mendatangkan 300 orang pendemo ke kantor Kejaksaan Bojonegoro.Kunto mengaku mengaku protes dengan tulisan yang muncul dan dianggap tidak berimbang. Menurut Kunto, dalam pemeriksaan kasus proyek prona tidak ada konfirmasi dirinya tetapi hanya dari kejaksaan . Dia juga memrotes tulisan yang menyebutkan penetapan sejumlah kepala desa di Kecamatan Ngambon sebagai tersangka terkait kasus itu.Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Yuliardi, menyatakan, dalam kasus prona penyidikan sudah melalui prosedur termasuk memeriksa sejumlah orang . Bahkan penyidik kejaksaan telah menetapkan lima kepala desa sebagai tersangka. "Camat Ngambon, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi semuanya sudah prosedur," ujarnya.Yuliardi menyebutkan, dalam kasus prona terjadi penarikan anggaran untuk kepengurusan sertifikat yang seharusnya gratis. Hasil penyidikan kejaksaan menunjukkan, lima kepala desa itu diduga menyalahgunakan wewenangnya, dengan menarik pungutan liar dalam proyek sertifikasi tanah dalam program prona.Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 10 saksi terkait korupsi prona itu. Saksi itu di antaranya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), saksi dari pemohon, panitia sertifikasi tingkat desa, dan Camat Ngambon .