-

Wednesday, May 11, 2011

Dibekuk, Komplotan Penggelap 8 Ton Besi

K15-11 Komplotan penggelapan besi kontruksi diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (10/5/2011) SURABAYA, KOMPAS - Peringatan bagi perusahaan yang biasa memanfaatkan usaha jasa angkutan barang. Awal Mei lalu, Jajaran Polda Jawa Timur menangkap komplotan penggelapan besi kontruksi seberat 8 ton milik PT Wijaya Metalindo yang rencananya akan dikirim ke Palembang.  Perusahaan itu, menurut Kasubdit IV/Resmob, Ditreskum Polda Jawa Timur AKBP Iskandar, mempercayakan pengiriman besi kepada tersangka 'B' dengan ongkos Rp 5 juta pada 28 April lalu. 'Namun di tengah jalan, tersangka 'B' memberhentikan besi yang diangkut truk Fuso sewaan dengan nopol S-1-9819-UW itu di sebuah SPBU di kawasan Mojokerto,' katanya, Selasa (10/5/2011) kemarin.  Keesokan harinya, ketiga anggota komplotan yakni 'RC' (Mojokerto), 'RAG' (Lamongan), dan 'WFS' (Jombang) membawa isi truk itu untuk dijual kepada 'S', seorang penadah asal Gresik seharga Rp 30 juta melalui perantara 'Z'.  Setelah itu, mereka membagi hasil penjualan. 'RC' mendapat Rp 4 juta, 'RAG' Rp 2 juta, 'WFS' Rp 1 juta, 'Z' Rp 1 juta, dan 'D' yang membawa sisanya senilai Rp 22 juta. 'Hingga kini, polisi masih mengamankan empat dari enam anggota komplotan termasuk penadahnya. Sementara dua tersangka lainnya yakni, 'B' dan 'D' masih dalam pengejaran polisi,' ujarnya.  Keempatnya kini diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti berupa 8 ton pipa besi campuran, dan satu unit truk fuso yang digunakan untuk melakukan aksi penggelapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment