K16-11 Tiga tersangka pembeli dan penjual Sabu-Sabu yang berhasil dibekuk polisi Polresta Malang. Senin (9/5/2011) MALANG,KOMPAS - Ingin mengetahui seperti apa rasanya menghisap sabu-sabu (SS), Sutrisno (36), seorang tukang kebun SDN 4 Lisanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, nekat membeli SS ke seorang pengedar.Akibatnya, Sutrisno yang tinggal di Jl Bondoyudo, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu dibekuk anggota satuan Reskoba Polresta Malang, berapa menit setelah transaksi SS di Jl Raden Itan, Kota Malang.Awalnya, pada Minggu (8/5/2011) petang lalu, Sutrisno bertemu Abdul Latif (44), warga Prigen, Pasuruan. Abdul Latif sebenarnya juga pembeli, namun saat itu ia disuruh oleh Riyanto (24), yang juga warga Prigen, Pasuruan.SS yang dibeli Sutrisno dan Abdul Latif itu berasal Riyanto. Dari tangan Sutrisno, polisi menyita barang bukti berupa satu poket SS dan seperangkat alat hisap. Dari tangan Abdul Latif, polisi menyita satu poket SS dan uang senilai Rp 250.000.Sutrisno dan Abdul Latif mengaku, barang haram tersebut dibelinya dari Riyanto. "Di rumah Riyanto itu, kami berhasil mengamankan 15 gram SS, berada di dalam dompet yang ditaruh di dalam lemari rumahnya," kata Kasatreskoba Polresta Malang AKP Sunardi Riyono, Senin (9/5/2011).Polisi menjerat Sutrisno dan Abdul Latif dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara."Kalau untuk tersangka Riyanto selaku penjualnya akan dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. Sementara, Sutrisno yang ditanya Kompas.com mengaku, SS itu akan digunakannya sendiri."Saya ingin tahu seperti apa rasanya SS itu. Saya beli dari uang gaji saya sebagai tukang kebun SD," akunya.
Apa itu Progressive Web Apps?
8 years ago