-

Tuesday, May 10, 2011

Selundupkan Narkoba Rp 2,9 M, Digagalkan

BOYOLALI, KOMPAS - Jajaran Kepolisian Boyolali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,496 kilogram senilai Rp 2,992 miliar di Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Senin (9/5/2011)."Setelah kami menerima limpahan kasus itu dari kantor Bea Cukai Surakarta pada Senin sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Boyolali untuk pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Joko Sugianto, di Boyolali, Senin.Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Christina Aritonang (51) warga Pontianak, setelah terbukti membawa heroin di dalam koper."Kami akan melakukan mengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka ini, dan barang bukti heroin seberat 1,496 kg kini sudah diamankan," katanya.Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Jateng, apakah kasus tersebut akan dilimpahkan atau cukup ditangani Polres."Penanganannya akan dikoordinasikan dengan Polda, seperti pada kasus sebelumnya di tempat yang sama, pada bulan April 2011. Namun, tersangkanya saat itu warga asing yakni Filipina, sehingga ditangani oleh Polda," katanya.Menurut Kasat, kejadian penyelundupan heroin di bandara pada tahun 2011 ini, sudah yang kedua kalinya.Pada kasus sebelumnya terjadi pada tanggal 3 April 2011 dengan tersangka Cherty Ann Panaly (26) warga Negara Filipina tertangkap oleh petugas bandara, karena dia terbukti membawa heroin seberat 1,193 kilogram senilai sekitar Rp 2,366 miliar. "Kasus itu, kini masih ditangani oleh Polda Jateng," katanya.Kasat menjelaskan, dengan digagalkan kedua kali kasus penyelundupan heroin di Bandara Adi Soemarmo Surakarta tersebut, maka daerah ini merupakan menjadi sasaran oleh jaringan pengedar kelas internasional.Oleh karena itu, pihaknya bersama petugas Bea dan Cukai Surakarta akan terus melakukan koordinasi untuk lebih memperketat pengawasan terutama terhadapa penumpang pesawat jalur internasional.Sementara Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,496 kilogram senilai sekitar Rp 2,992 miliar di Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Senin.Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Surakarta, Gatot Hartono, tersangka yang terbukti membawa heroin tersebut, Christina Aritonang (51) warga Negara Indonesia asal Pontianak, dan ditangkap oleh petugas di terminal B Adi Soemarmo, sekitar pukul 12.30 WIB.Tersangka yang menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-540 jurusan Kualalumpur Malaysia - Surakarta, melakukan kejahatan itu dengan modus heroin disimpan di dinding palsu di dalam kopernya.

Artikel yang Berkaitan

0 komentar:

-

Post a Comment