SHUTTERSTOCK GRESIK, KOMPAS - Eks penyanyi cafe di Surabaya, Farida Nur Safitri (28) warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan suaminya ditahan Kepolisian Sektor Kedamean karena mengedarkan uang palsu. Kepala Polsek Kedamean, Ajun Komisaris Agus Aji, Minggu (8/5/2011) menjelaskan, kasus itu awalnya terungkap saat Farida membeli rokok di warung milik Abduk Kholik (40) di Desa Belahanrejo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Sabtu kemarin, dengan uang pecahan Rp 50.000. Setelah membeli dan mendapatkan kembalian tersangka langsung pergi. Kholik merasa curiga uang yang diterimanya. Ia lantas meminta tukang tambal ban Dugel Susanto (48) yang kebetulan berada di warungnya untuk membuntuti Farida dari belakang. Ternyata Farida membelanjakan uang pecahan yang sama di Toko Laskarnoto (48) warga Desa Belahanrejo. Selanjutnya ia juga membelanjakan uang palsu di sebuah toko di Desa Slempit Kecamatan Kedamean. Akhirnya, warga pun menghubungi polisi bahwa ada pengedar uang palsu. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kedamean Ajun Inspektur Stau Yufron, menuju lokasi sesuai laporan masyarakat dan berhasil menangkap Farida. Ibu dua anak itu mengakui mengedarkan uang palsu dan uang itu berasal dari suaminya. Setiap Rp 1 juta uang palsu ditukar dengan uang asli Rp 300.000. Farida mengaku sudah empat bulan mengedarkan uang palsu di wilayah Gresik dan Mojokerto. Caranya dengan membeli barang, dan dapat untung dari uang kembalian. Akhirnya, polisi juga menangkap suami Farida, Hafid (46) warga Dusun Masaran, Kelurahan Tugubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Seperangkat alat untuk membuat uang palsu, berupa alat sablon, kartas foil untuk pita, sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan tiga lembar uang palsu yang belum jadi disita sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat dengan Pasal 244 junto Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Agus Aji.